BANDUNG.Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memimpin langsung penyegelan sebuah minimarket yang tidak memiliki izin di Jalan Sunda, Sabtu (16/5) petang."Kita segel minimarket ini karena setelah dicek di BPPT (badan pelayanan perizinan terpadu) tidak ada izin, apalagi pendirian pasar modern sudah dihentikan sejak tahun 2012 karena adanya moratorium," ujar Emil, sapaan Wali Kota.Menurut Emil penyegelan sebagai komitmen Pemkot Bandung dalam penegakan kedisplinan. "Minimarket ilegal akan ditertibkan untuk penegakkan aturan. Saya terjun langsung ke lapangan ikut dalam proses penyegelan karena sedang ada waktu," kata Emil.Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, sejak 2012 sudah dilakukan moratorium minimarket di Kota Bandung karena jumlahnya sudah overload. Berdasarkan kajian, untuk minimarket di Kota Bandung idealnya ada sekitar 400 unit, namun kenyataannya kini sudah lebih dari 600 unit yang berdiri di Kota Bandung."MOR (minimarket yang disegel) kalau mau meneruskan usaha restoran silakan urus izin usahanya (izin restoran). Jangan izin minimarket karena sudah tidak boleh," ujar Ema.Sedangkan Area Supervisi MOR Jalan Sunda, Alki, mengatakan, legalitas perizinan minimarket dan foodcourt MOR di Jalan Sunda ini sudah diurus. Secara lisan, kata Alki, pemilik MOR menyatakan bila minimarket tersebut sudah mengantongi izin.Petugas Satpol PP setelah mendapatkan mandat langsung melakukan penertiban area minimarket dengan memasukkan bangku-bangku dan meja untuk nongkrong ke dalam miniamrket, instalasi listrik dan gas pun langsung dimatikan, kemudian pintu minimarket tersebut ditempeli label segel.Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdy Ligaswara, mengatakan, pengusaha MOR Store ini memang tidak mendapat surat peringatan atau teguran apapun sebelum penyegelan. "Tidak semua pelanggaran harus diberi peringatan. Para pengusaha seharusnya mengurus izin dulu, sebelum membuka usahanya," ujar Ferdi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wali kota Bandung segel minimarket tak berizin
BANDUNG.Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memimpin langsung penyegelan sebuah minimarket yang tidak memiliki izin di Jalan Sunda, Sabtu (16/5) petang."Kita segel minimarket ini karena setelah dicek di BPPT (badan pelayanan perizinan terpadu) tidak ada izin, apalagi pendirian pasar modern sudah dihentikan sejak tahun 2012 karena adanya moratorium," ujar Emil, sapaan Wali Kota.Menurut Emil penyegelan sebagai komitmen Pemkot Bandung dalam penegakan kedisplinan. "Minimarket ilegal akan ditertibkan untuk penegakkan aturan. Saya terjun langsung ke lapangan ikut dalam proses penyegelan karena sedang ada waktu," kata Emil.Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan, sejak 2012 sudah dilakukan moratorium minimarket di Kota Bandung karena jumlahnya sudah overload. Berdasarkan kajian, untuk minimarket di Kota Bandung idealnya ada sekitar 400 unit, namun kenyataannya kini sudah lebih dari 600 unit yang berdiri di Kota Bandung."MOR (minimarket yang disegel) kalau mau meneruskan usaha restoran silakan urus izin usahanya (izin restoran). Jangan izin minimarket karena sudah tidak boleh," ujar Ema.Sedangkan Area Supervisi MOR Jalan Sunda, Alki, mengatakan, legalitas perizinan minimarket dan foodcourt MOR di Jalan Sunda ini sudah diurus. Secara lisan, kata Alki, pemilik MOR menyatakan bila minimarket tersebut sudah mengantongi izin.Petugas Satpol PP setelah mendapatkan mandat langsung melakukan penertiban area minimarket dengan memasukkan bangku-bangku dan meja untuk nongkrong ke dalam miniamrket, instalasi listrik dan gas pun langsung dimatikan, kemudian pintu minimarket tersebut ditempeli label segel.Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Ferdy Ligaswara, mengatakan, pengusaha MOR Store ini memang tidak mendapat surat peringatan atau teguran apapun sebelum penyegelan. "Tidak semua pelanggaran harus diberi peringatan. Para pengusaha seharusnya mengurus izin dulu, sebelum membuka usahanya," ujar Ferdi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News