KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan segera beralih kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Hal ini seiring dengan berakhirnya jabatan Edy Putra Irawady sebagai pemimpin BP Batam dalam masa transisi, menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo yang diberhentikan pada Desember 2018 lalu. "Presiden Joko Widodo sudah meminta untuk segera dilaksanakan ketentuan ex-officio, tapi ada dua hal yang dibutuhkan," ujar Edy usai menghadiri rapat internal di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (3/5).
Pertama, terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) BP Batam yang baru. Edy menjelaskan, struktur BP Batam selanjutnya akan kembali memasukkan fungsi Wakil Kepala BP Batam, namun merampingkan jabatan deputi dari sebelumnya lima deputi menjadi hanya empat deputi. "Kita sudah sepakat agar struktur BP Batam jadi lebih ramping tapi fungsional sesuai misinya dalam meningkatkan investasi dan ekspor, bukan hanya urusan birokrat bagi-bagi wewenang seperti selama ini tidak efisien," ungkap Edy. Selain itu, SOTK BP Batam yang baru nantinya juga diharapkan lebih efektif menjalankan peran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang salah satunya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan (
revenue collector). Edy menilai, selama ini, biaya operasional BP Batam kebanyakan dibebankan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Padahal ada banyak profit center lain karena kita juga punya badan-badan usaha yang independen seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit, asrama haji, hingga data center," kata Edy. Sesuai dengan arahan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan Darmin Nasution, BP Batam diharapkan dapat lebih mandiri dalam menopang keuangan, biaya operasional, dan pengembangannya di luar hasil PNBP yang dikumpulkan. Selanjutnya, peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota kini tengah menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Ini akan menjadi dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada ex-officio Wali Kota Batam. Jadi ini yang sedang kita kejar karena Presiden sudah minta cepat," kata Edy. Menurut Edy, revisi PP 46/2007 tengah dalam masa uji publik dan hampir selesai. Menurut hasil rapat internal Kemenko Perekonomian, hasil revisi beleid tersebut ditargetkan selesai dalam sepekan depan sehingga Wali Kota Batam bisa segera efektif menjadi Kepala BP Batam. Adapun, tugas Edy selama masa transisi kepemimpinan BP Batam diakuinya sudah selesai. "Isu strategis yang ditugaskan sudah selesai semua, mencakup harmonisasi pelayanan, memberikan kenyamanan investasi, dan membuat laporan semacam buku memori untuk pengganti selanjutnya ex-officio Walikota Batam," tandas Edy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto