Wali kota Makassar kaget jadi tersangka KPK



JAKARTA. Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih lagi, status itu diberikan pada akhir masa jabatannya karena, Kamis (8/5), Ilham akan menyerahkan jabatannya kepada Wali Kota terpilih, Moh Ramdhan Pomanto, di Anjungan Pantai Losari. "Saya kaget juga dengar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Status sebagai tersangka, saya tahu dari siaran live di televisi swasta nasional. Kalau surat resminya, saya belum terima. Kenapa juga ditetapkan tersangka saat mau pelantikan besok. Baru ini malah, pas acara ramah tamah atau perpisahan," kata Ilham saat ditemui di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Rabu (7/5) malam. Meski demikian, lanjutnya, dia tetap mengikuti prosedur hukum. Sebagai warga Indonesia yang baik, Ilham mengatakan akan mengikuti proses tersebut. "Biarkan proses hukumnya berjalan. Ya kita ikuti saja. Sebagai warga Indonesia yang baik, harus seperti itu. Yang jelas, proses tender dan lelang PDAM semua melalui prosedur serta mekanisme untuk dikerjasamakan dengan pihak rekanan. Selama sepuluh tahun terakhir, PDAM Makassar mengalami perbaikan," tuturnya. Sebelumnya, Ilham yang akan melepas jabatannya pada 8 Mei 2014 tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Ilham, KPK menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar berinisial HW (Hengky Widjaja) dalam kasus yang sama. Hengky dijerat pasal yang sama dengan Ilham. Diduga, akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Ilham dalam proses penyelidikan proyek PDAM. KPK menggelar penyelidikan terkait proyek ini sejak 2013. Lembaga antikorupsi itu telah meminta hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kondisi keuangan PDAM 2012. Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar, dan kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp 69,31 miliar lebih. Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar. (Hendra Cipto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia