JAKARTA. Walikota Palembang Romi Herton (terdakwa I) dan istrinya, Masyito (terdakwa II) didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,14 miliar dan US$ 316.700 melalui orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan MA terkait sengketa Pikada Kota Palembang tahun 2013. Atas dakwaan itu Romi dan Masyito terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Romi dan Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11). Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan, awalnya Romi Herton selaku Wakil Wali Kota Palembang periode 2008-2013 berniat maju dan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang periode 2013-2018 bersama dengan Harno Joyo sebagai calon Wakil Wali Kota Palembang.
Walikota Palembang dan istri diancam 15 tahun bui
JAKARTA. Walikota Palembang Romi Herton (terdakwa I) dan istrinya, Masyito (terdakwa II) didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,14 miliar dan US$ 316.700 melalui orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan MA terkait sengketa Pikada Kota Palembang tahun 2013. Atas dakwaan itu Romi dan Masyito terancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Romi dan Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11). Jaksa Elly Kusumastuti menyatakan, awalnya Romi Herton selaku Wakil Wali Kota Palembang periode 2008-2013 berniat maju dan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang periode 2013-2018 bersama dengan Harno Joyo sebagai calon Wakil Wali Kota Palembang.