Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Larangan Judi Online dan Judi Slot untuk Pegawai



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi terkait pelarangan bagi para pegawai di lingkungan pemerintah bermain judi online.

SE tersebut bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan atau Judi Slot bagi ASN maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

SE itu dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot.


Oleh karena itu, Eri meminta agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN tidak terlibat maupun memfasilitasi setiap aktivitas yang berkaitan dengan judi online dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Geliat Judi Online, Susupi Website Pemerintah Hingga Deposit Pakai Pulsa dan QRIS

“ASN dan non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor yang bersifat negatif," kata Eri di Balai Kota, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Eri juga melarang setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online. “

Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apa pun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti-judi online dan/atau judi slot,” ucapnya.

Dengan demikian, Eri meminta semua kepala perangkat daerah (PD) mengawasi pegawai di setiap divisi. Mereka diminta melaporkan jika ada karyawan yang menggunakan fasilitas kantor untuk hal negatif.

“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik pemerintah untuk urusan perjudian, pornografi dan game,” ujarnya.

Tak hanya itu, kepala OPD juga diminta memberi teguran lisan atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.

Baca Juga: Memberantas Judi Online

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Larang Pegawai Main Judi "Online"",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati