KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba. Beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba. Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut. Pada Permendag tersebut tidak diatur mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing. Meski begitu, pihak Kemendag mengatakan jika batasan gerai masih memiliki aturan lain yang mengikat. Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007.
WALI: Tak perlu khawatir dengan terbitnya Permendag 71 tahun 2019 tentang waralaba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba. Beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba. Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut. Pada Permendag tersebut tidak diatur mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing. Meski begitu, pihak Kemendag mengatakan jika batasan gerai masih memiliki aturan lain yang mengikat. Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007.