JAKARTA. Agar tak terjadi beda penafsiran serta tumpang tindih aturan, Asosiasi waralaba mengusulkan agar aturan waralaba masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan. Amir Karamoy, Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengatakan, pelaku usaha waralaba saat ini kebingungan dalam dalam menafsirkan aturan waralaba. Dampaknya, kerjasama usaha rawan kepada gugatan hukum. Agar ini tak terjadi, kata Amir dibutuhkan payung berupa undang-undang (UU). UU bisa menjadi solusi sekaligus harmonisasi peraturan yang ada di bawah. Ia mencontohkan, perbedaan penggunaan istilah waralaba dalam UU No 9/1995 tentang Usaha Kecil dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2/2002 tentang Perpasaran.
Wali usulkan waralaba masuk dalam UU Perdagangan
JAKARTA. Agar tak terjadi beda penafsiran serta tumpang tindih aturan, Asosiasi waralaba mengusulkan agar aturan waralaba masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perdagangan. Amir Karamoy, Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengatakan, pelaku usaha waralaba saat ini kebingungan dalam dalam menafsirkan aturan waralaba. Dampaknya, kerjasama usaha rawan kepada gugatan hukum. Agar ini tak terjadi, kata Amir dibutuhkan payung berupa undang-undang (UU). UU bisa menjadi solusi sekaligus harmonisasi peraturan yang ada di bawah. Ia mencontohkan, perbedaan penggunaan istilah waralaba dalam UU No 9/1995 tentang Usaha Kecil dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2/2002 tentang Perpasaran.