JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa Walikota nonaktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam sidang ini, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Soermamo.Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Soemarmo menyuap anggota DPRD Semarang berupa uang tunai sebesar Rp 344 juta. Uang ini diberikan untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Soemarmo dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Soemarmo sendiri membantah dakwaan itu.Soemarmo sendiri telah hadir dalam persidangan. Dia mengenakan kemeja batik warna coklat hijau duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan amar tuntutan jaksa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Walikota nonaktif Semarang jalani sidang tuntutan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa Walikota nonaktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam sidang ini, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Soermamo.Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Soemarmo menyuap anggota DPRD Semarang berupa uang tunai sebesar Rp 344 juta. Uang ini diberikan untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Soemarmo dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Soemarmo sendiri membantah dakwaan itu.Soemarmo sendiri telah hadir dalam persidangan. Dia mengenakan kemeja batik warna coklat hijau duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan amar tuntutan jaksa.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News