JAKARTA. Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro membantah memerintahkan pembagian uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012."Demi Allah saya tidak pernah menyampaikan kepada Ayi Yudi Mardiana untuk menyiapkan uang Rp 10 miliar. Ini saya katakan di hadapan jaksa saat bulan puasa," kata Soemarmo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7).Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana mengaku diperintahkan memberikan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Namun, Soemarmo tidak membantah ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Kota Semarang. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku mengetahui permintaan itu dari empat kepala satuan kerja pemerintah daerah, yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kepala Bagian Umum. Menurutnya, keempat pimpinan kepala dinas itu mengaku ditagih uang oleh anggota DPRD dalam pertemuan forum komisi kemitraan pada awal Oktober 2011."Saya dilapori, saat rapat itu ada beberapa oknum yang mendekati Kepala SKPD yang beranggaran besar. Mereka (anggota dewan) tidak bilang jumlahnya, tapi katanya minta diperhatikan," ungkapnya.Soemarmo menjelaskan anggota DPRD sebelumnya tidak menyetujui seluruhnya rencana alokasi anggaran 2012, yang plafonnya mencapai Rp 2 triliun. Alasannya, belum ada pelaksanaan uji kelayakan terkait pengalokasian anggaran. Namun, dia tidak mengetahui apakah ketidaksetujuan DPRD ada kaitannya dengan permohonan komisi Rp 10 miliar.Soemarmo didakwa telah memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Semarang. Pemberian uang ini untuk meluluskan pembahasan anggaran.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Walikota Semarang nonaktif bantah perintahkan suap
JAKARTA. Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro membantah memerintahkan pembagian uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012."Demi Allah saya tidak pernah menyampaikan kepada Ayi Yudi Mardiana untuk menyiapkan uang Rp 10 miliar. Ini saya katakan di hadapan jaksa saat bulan puasa," kata Soemarmo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7).Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana mengaku diperintahkan memberikan uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Namun, Soemarmo tidak membantah ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Kota Semarang. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku mengetahui permintaan itu dari empat kepala satuan kerja pemerintah daerah, yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kepala Bagian Umum. Menurutnya, keempat pimpinan kepala dinas itu mengaku ditagih uang oleh anggota DPRD dalam pertemuan forum komisi kemitraan pada awal Oktober 2011."Saya dilapori, saat rapat itu ada beberapa oknum yang mendekati Kepala SKPD yang beranggaran besar. Mereka (anggota dewan) tidak bilang jumlahnya, tapi katanya minta diperhatikan," ungkapnya.Soemarmo menjelaskan anggota DPRD sebelumnya tidak menyetujui seluruhnya rencana alokasi anggaran 2012, yang plafonnya mencapai Rp 2 triliun. Alasannya, belum ada pelaksanaan uji kelayakan terkait pengalokasian anggaran. Namun, dia tidak mengetahui apakah ketidaksetujuan DPRD ada kaitannya dengan permohonan komisi Rp 10 miliar.Soemarmo didakwa telah memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Semarang. Pemberian uang ini untuk meluluskan pembahasan anggaran.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News