KONTAN.CO.ID -BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sistem pergi ke kantor bersama bagi para ASN dengan memanfaatkan fasilitas ojek online grab melalui program Grab To Work. Mekanismenya, ASN yang berangkat kerja ke kantor diwajibkan menggunakan layanan Grab secara bersamaan dengan para ASN lainnya yang sudah dibagi dalam tiap grup, di mana setiap grup bisa mencapai 5 atau 6 ASN. Mereka wajib berangkat ke kantor berkelompok di setiap pool yang sudah ditunjuk oleh Dishub dan pihak Grab. Kadisub Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan, sistem pergi ke kantor bersama ini memang baru sebatas uji coba. Untuk sementara, uji coba dilakukan terhadap instansi Dishub terlebih dulu.
Walkot Bandung denda Rp 100.000 per hari bagi PNS yang ke kantor tak naik Grab
KONTAN.CO.ID -BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sistem pergi ke kantor bersama bagi para ASN dengan memanfaatkan fasilitas ojek online grab melalui program Grab To Work. Mekanismenya, ASN yang berangkat kerja ke kantor diwajibkan menggunakan layanan Grab secara bersamaan dengan para ASN lainnya yang sudah dibagi dalam tiap grup, di mana setiap grup bisa mencapai 5 atau 6 ASN. Mereka wajib berangkat ke kantor berkelompok di setiap pool yang sudah ditunjuk oleh Dishub dan pihak Grab. Kadisub Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan, sistem pergi ke kantor bersama ini memang baru sebatas uji coba. Untuk sementara, uji coba dilakukan terhadap instansi Dishub terlebih dulu.