Walkot Bandung denda Rp 100.000 per hari bagi PNS yang ke kantor tak naik Grab



KONTAN.CO.ID -BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sistem pergi ke kantor bersama bagi para ASN dengan memanfaatkan fasilitas ojek online grab melalui program Grab To Work.

Mekanismenya, ASN yang berangkat kerja ke kantor diwajibkan menggunakan layanan Grab secara bersamaan dengan para ASN lainnya yang sudah dibagi dalam tiap grup, di mana setiap grup bisa mencapai 5 atau 6 ASN.

Mereka wajib berangkat ke kantor berkelompok di setiap pool yang sudah ditunjuk oleh Dishub dan pihak Grab. Kadisub Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan, sistem pergi ke kantor bersama ini memang baru sebatas uji coba. Untuk sementara, uji coba dilakukan terhadap instansi Dishub terlebih dulu.


"Jadi saya nanti akan instruksikan para ASN untuk pergi ke kantor bersama-sama dari pool yang sudah ditentukan tergantung wilayah masing-masing," kata Didi Ruswandi dalam peresmian Grab To Work bersama pihak Grab wilayah Jabar di Taman Sejarah, Jumat (8/3/2019).

Didi mengatakan, aturan baru ini akan diwajibkan bagi para ASN sehingga jika ada ASN yang tidak mematuhi, maka akan mendapat sanksi. Sanksi berupa denda materil sebesar Rp 50.000 per hari, sementara bagi para pejabat di atasnya sanksi yang dijatuhkan lebih berat yaitu denda Rp 100.000 per hari. "Uangnya akan dimanfaatkan untuk pembelian pohon dan akan ditanam di sejumlah tempat," katanya.

Partner Engagement Executive Grab Jawa Barat, Mawaddi Lubby, mengatakan, kerja sama dengan Pemkot Bandung dengan program Go to Work merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka mengurangi kemacetan di Kota Bandung. "Kami sudah siap menyediakan armadanya, baik roda dua maupun empat. Khusus roda empat kami menyediakan yang enam seat," kata Lubby.

Untuk sementara, kata Lubby, pihaknya sudah menyediakan sebanyak 15 pool yang disebar di beberapa titik Kota Bandung. Titik yang dipilih adalah titik strategis yang biasanya menjadi tempat paling banyak terjadi turun naik penumpang. Beberapa di antaranya adalah di kawasan terminal.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ke Kantor Tak Pakai Grab, ASN Kota Bandung Siap-siap Kena Denda, Minimal Rp 50 Ribu

Penulis: Kemal Setia Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini