JAKARTA. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui, pihaknya pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, yang kini telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendrar mengaku, uang tersebut tidak diterimanya langsung, tetapi melalui tim pemenangan kampanye PDI-P di Semarang. Uang tersebut kini telah dikembalikan kepada KPK. "Yang kembalikan bukan saya, karena yang terima bukan saya, diterima oleh teman-teman tim pemenangan partai," kata Hendrar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3).
Walkot Semarang akui pernah terima uang Damayanti
JAKARTA. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui, pihaknya pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, yang kini telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendrar mengaku, uang tersebut tidak diterimanya langsung, tetapi melalui tim pemenangan kampanye PDI-P di Semarang. Uang tersebut kini telah dikembalikan kepada KPK. "Yang kembalikan bukan saya, karena yang terima bukan saya, diterima oleh teman-teman tim pemenangan partai," kata Hendrar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3).