KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Indeks utama Wall Street berhasil menguat pada perdagangan Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (as) menolak tarif luas yang diterapkan Presiden AS Donald Trump. Putusan ini menegaskan bahwa tarif global yang diberlakukan di bawah International Emergency Economic Powers Act 1977 tidak sah karena seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat nasional. Respons pasar terlihat langsung di bursa. Pada pukul 10:02 waktu NEW YORK, Indeks Dow Jones Industrial Average naik 207,03 poin atau 0,42% menjadi 49.602,19.
Wall Street Melonjak Usai Mahkamah Agung Tolak Tarif Trump
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Indeks utama Wall Street berhasil menguat pada perdagangan Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (as) menolak tarif luas yang diterapkan Presiden AS Donald Trump. Putusan ini menegaskan bahwa tarif global yang diberlakukan di bawah International Emergency Economic Powers Act 1977 tidak sah karena seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat nasional. Respons pasar terlihat langsung di bursa. Pada pukul 10:02 waktu NEW YORK, Indeks Dow Jones Industrial Average naik 207,03 poin atau 0,42% menjadi 49.602,19.
TAG: