Walubi minta KPK tak tahan Hartati



JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahan Hartati Murdaya Poo, Ketua Umum Walubi yang menjadi tersangka KPK. Hartati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.

Untuk mendesak hal itu, sejumlah anggota Walubi mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jumat (10/8), dan mengaku bertemu langsung dengan Ketua KPK, Abraham Samad.

"Kedatangan kami tadi menyampaikan satu permohonan dari perwakilan umat Buddha Indonesia kepada pimpinan KPK yang mana karena kami sangat memerlukan kehadiran Ibu Hartati Murdaya untuk memimpin organisasi dan juga kegiatan bakti sosial kemanusiaan. Jadi, kami mohon seyogianya penahanan tidak dilakukan secepatnya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Walubi, Gatot Sukarno Adi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.


Menurutnya, ada lima alasan yang mendasari permohonan Walubi. Pertama, Walubi masih membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Hartati dalam menjalankan organisasi sosial dan keagamaan tersebut. Kedua, kehadiran Hartati sebagai ketua umum masih diperlukan dalam menjaga kesolidan dan kekompakan 12 majelis yang tergabung di dalam Walubi.

Ketiga, katanya, ketiadaan Hartati dapat mempengaruhi psikologis umat Buddha di seluruh Indonesia. "Serta mengganggu seluruh aktivitas atau kegiatan bakti sosial kesehatan yang selama ini sudah terencana dan sedang dilaksanakan," ujarnya.

Keempat, lanjut Gatot, Walubi percaya bahwa Hartati akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta kooperatif sehingga upaya penahanan tidak perlu dilakukan. "Kami juga menjamin Hartati akan mengikuti seluruh proses pemeriksaan persidangan," tambahnya.

Terakhir, kata dia, faktor umur Hartati yang sudah lanjut.

Gatot berharap permintaan Walubi ini dipenuhi KPK. Menurutnya, atas permintaan ini, Abraham Samad merespons baik. "Beliau (Abraham) menyampaikan ini akan disampaikan di rapat evaluasi pimpinan, permohonan kami akan dibawa beliau ke hadapan pimpinan KPK," katanya.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka pemberi suap ke Amran Batalipu. Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati diduga menyuap Rp 3 miliar terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: