KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penuntasan pemindahan polis dari kasus Jiwasraya menjadi salah satu fokus yang perlu diselesaikan di tahun ini. Mengingat, kasus ini sudah cukup lama sejak terkuak di publik pada tahun 2020. Terkini, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life yang mendapat mandat untuk menerima liabilitas polis dari Jiwasraya membutuhkan penambahan modal untuk menyelesaikan pemindahan tersebut. Per Februari 2023, liabilitas polis yang belum dipindahkan ke IFG Life senilai Rp 7,4 triliun dari yang seharusnya senilai Rp 38,2 triliun. Adapun, pemindahan tersebut belum bisa dipindahkan untuk menjaga Risk Based Capital (RBC) dari IFG Life.
Wamen BUMN: Dana PMN dari Cadangan Investasi Bagi IFG Life Diharap Cair Kuartal III
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penuntasan pemindahan polis dari kasus Jiwasraya menjadi salah satu fokus yang perlu diselesaikan di tahun ini. Mengingat, kasus ini sudah cukup lama sejak terkuak di publik pada tahun 2020. Terkini, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life yang mendapat mandat untuk menerima liabilitas polis dari Jiwasraya membutuhkan penambahan modal untuk menyelesaikan pemindahan tersebut. Per Februari 2023, liabilitas polis yang belum dipindahkan ke IFG Life senilai Rp 7,4 triliun dari yang seharusnya senilai Rp 38,2 triliun. Adapun, pemindahan tersebut belum bisa dipindahkan untuk menjaga Risk Based Capital (RBC) dari IFG Life.