KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Efek pandemi corona Covid-19) diduga bakal kemana-mana. Corona (Covid-19) Tak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan warga seluruh dunia, tapi juga bisnis serta ekonomi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam rapat virtual dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (3/4) pekan lalu menyebut, banyak perusahaan BUMN yang terpapar corona. Salah satunya yang terpapar corona adalah bank-bank BUMN.Efek lanjut dari pandemi virus corona akan berasal potensi kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Banyak debitur yang diproyeksi akan kesulitan membayar utangnya di bank-bank milik negara itu akibat corona. Mereka adalah: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk(BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjaatmadja menambahkan, perbankan diberikan keleluasaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan sendiri pola restrukturisasi kredit, termasuk menentukan debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit tersebut.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, kelonggaran bagi bank dalam restrukturisasi kredit berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Stimulus itu antara lain:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Menurut Tiko, bank-bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) kini tengah memetakan dan mulai mengindentifikasikan debitur-debitur terdampak pandemik corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News