Wamen BUMN Kartika: 93.400 debitur BBRI lakukan restrukturisasi kredit



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Efek pandemi corona Covid-19) diduga bakal kemana-mana. Corona (Covid-19) Tak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan warga seluruh dunia, tapi juga bisnis serta ekonomi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam rapat virtual dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (3/4)  pekan lalu menyebut, banyak perusahaan BUMN yang terpapar corona. Salah satunya yang terpapar corona adalah bank-bank BUMN.Efek lanjut dari pandemi virus corona akan berasal potensi kenaikan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). 
 Banyak debitur yang diproyeksi akan kesulitan membayar utangnya di bank-bank milik negara itu akibat corona. Mereka adalah: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk(BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjaatmadja menambahkan,  perbankan diberikan keleluasaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan sendiri pola restrukturisasi kredit, termasuk menentukan debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit  tersebut.

 Tiko, panggilan karib dari Wamen BUMN yang juga komisaris utama Bank Rakyat Indonesia tersebut, memberikan contoh di BBRI. Kata Tiko, sampai  30 Maret sudah ada restrukturisasi kredit dari 82.000 (82 ribu) nasabah dengan plafon sebanyak Rp 6 triliun, lalu dari debitur ritel sebanyak 9.900 nasabah dengan plafon Rp 7 triliun, konsumer 1.500 debitur dengan plafon Rp 600 miliar. “Jadi (restrukturisasi kredit) sudah mulai bergerak," kata Tiko dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (3/4) pekan lalu.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, kelonggaran bagi bank dalam restrukturisasi kredit berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Stimulus itu antara lain: 
 
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
 
Menurut Tiko, bank-bank anggota Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) kini tengah memetakan dan mulai mengindentifikasikan debitur-debitur terdampak pandemik corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana