Wamen BUMN Sebut Pembentukan Bank Emas Tunggu Regulasi Formal



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong dibentuknya bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia lantaran Holding Ultra Mikro memiliki produk tabungan emas.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, bahwa pihaknya mau mendorong lagi investasi yang rill dengan mendorong bank bullion, tabungan emas untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Tapi permasalahannya bank emas ini belum ada regulasinya, oleh karena itu kita sedang mendorong bank bullion ini melalui P2SK, mudah-mudahan diterima sedang diusahakan dan diusulkan untuk bisa masuk di salah satu regulasi P2SK karena Indonesia belum ada izin bank yang simpan fisik emas. Sebenarnya Pegadaian sudah ada, tapi masih dalam konsep titipan," kata pria yang kerap di sapa Tiko ini saat berbincang bersama Kontan di Jakarta, Kamis (1/9).


Menurutnya, dengan adanya bank emas ini bisa menjadi bagus karena untuk masyarakat yang benar-benar tidak begitu paham akan investasi bisa membeli emas walaupun harganya turun naik tapi principalnya tidak hilang.

Baca Juga: Soal Wacana Bullion Bank, Ini Kata OJK

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya masih menunggu terbitnya aturan terkait pembentukan bullion bank yang tengah digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kami sedang mendorong untuk yang kelas bawah kalau punya uang lebih, mungkin pilihan investasinya tiga itu saja, emas, deposito, dan reksadana pasar uang. Jangan ditambahin investasi macam-macam biar enggak pusing. Nanti kita modelnya dengan cara yang simpel dulu," ujar Tiko.

Tiko menerangkan, dalam pembentukan bank bullion pihaknya sedang melakukan diskusi dengan OJK, karena kata Tiko emasnya sudah ada di Pegadaian sekitar 22 juta ton emas titipan. Apalagi, Pegadaian memang sudah memiliki bisnis tabungan emas melalui anak usaha Pegadaian, yakni Galeri 24.

Sebab, ia melihat di Swiss, London, dan New York banyak dana pensiun menempatkan dananya 10% hingga 20% di Bank Bullion. 

Jadi menurutnya di Indonesia juga harus mulai disosialisasikan penggunaan emas sebagai aset kelas, tidak harus dalam bentuk batangan, tetapi bisa juga dalam bentuk digital. Oleh karena itu kementerian BUMN masih menunggu regulasi yang formal untuk melakukan campaign besar-besaran untuk menggalakkan penggunaan emas sebagai aset kelas.

Baca Juga: BI Sudah Tahan Bunga Acuan, Sekarang Giliran Pemerintah Kendalikan Harga Barang

Pihaknya mengajukan Pegadaian sebagai institusi pertama yang menjadi bank bullion pertama di Indonesia karena secara efektif sudah mempunyai tabungan emas yang secara prinsip adalah bank bullion. Tapi kata Tiko masih dalam konteks titipan, belum tercatat di neraca.

"Pembentukan bank emas ini menarik sebetulnya bisa menjadi literasi karena menabung emas tidak bakal hilang principalnya walaupun ada krisis ekonomi, kalau emas mau dijaminkan langsung bisa digadaikan. Ini barang yang menarik untuk bisa dijadikan objek investasi baru yang bisa ditarik dengan cepat," terang Tiko.

Pegadaian pun mengungkapkan, hingga saat ini perusahaan sedang berupaya mengurus perizinan untuk bisa mewujudkan bank tabungan emas tersebut.

"Sampai saat ini kami masih melakukan kajian sebagai bagian dari working group dalam pembentukan bullion bank yang dikoordinir Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu. Diskusinya masih berkembang," kata Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan.

Baca Juga: BRI dan Pegadaian akan Bentuk Bank Tabungan Emas Pertama di RI, Begini Progressnya

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyampaikan, dengan telah terbentuknya Holding Ultra Mikro tentu akan menjadi kesempatan untuk menangkap peluang Bullion Bank tersebut.

"Dengan hadirnya Bullion Bank, maka diharapkan dapat membantu pengembangan industri lokal dengan memberikan peluang pembiayaan, hal ini tentunya selaras dengan terbentuknya holding ultra mikro," ungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Menurutnya, nantinya Bullion Bank sendiri secara general merupakan bank atau Lembaga keuangan yang melakukan beberapa aktivitas terkait logam mulia (precious metal), pada praktiknya aktivitas yang dilakukan bullion bank diantaranya kliring, perdagangan, tabungan, hingga lindung nilai terhadap logam mulia.

Aestika menjelaskan, beberapa hal yang mendorong gagasan pembentukan bullion bank diantaranya adalah untuk meningkatkan nilai tambah dan transaksi emas di pasar domestik.

Baca Juga: Pegadaian tak lagi berstatus BUMN, sudah tahu?

"Namun demikian konsep Bank Bullion memang hal baru di Indonesia, oleh karenanya pembentukan Bank Bullion perlu dipersiapkan secara matang dan bertahap, mulai dari regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, manajemen risiko dan lain-lain," katanya.

Analis PT Sinarmas Futures Ariston Tjendra mengatakan, pengadaan bullion bank ini nantinya bisa menjadi tempat depositori emas fisik. Ini mungkin bisa digunakan dalam rangkaian usaha perdagangan pasar fisik emas digital dimana salah satu persyaratannya adalah adanya pengelola tempat penyimpanan emas fisik yang bisa menjamin ketersediaan emas fisik dalam transaksi emas digital.

"Saya belum tahu bank bullion yang akan didirikan ini akan melayani apa saja. Tapi kalau tugasnya sebagai depositori emas untuk perdagangan fisik emas digital, tentu bank ini akan menjamin kualitas dan ketersediaan emas fisik yang diperdagangkan oleh pedagang emas digital sehingga konsumen emas digital mendapatkan emas sesuai kualitas yang ditransaksikan," jelas Ariston.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli