KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tetap akan menggunakan skema gross split untuk kontrak-kontrak yang akan terminasi. Salah satunya kontrak untuk Blok Ganal dan Blok Rapak yang saat ini dioperatori oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI). Selain mengajukan POD Revisi I untuk proyek IDD, Chevron memang telah memasukkan proposal perpanjangan kontrak untuk Blok Rapak dan Blok Ganal yang akan habis kontrak pada 2027/2028. Pemerintah pun sedang mengevaluasi proposal perpanjangan kontrak yang diajukan oleh Chevron. Biarpun belum diputuskan, namun Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan nantinya perpanjangan kontrak ataupun kontrak baru untuk Blok Rapat dan Ganal tetap harus menggunakan skema gross split. Saat ini, Chevron masih tetap bisa menggunakan skema cost recovery. "Sedang dievaluasi. Sampai 2027-2028 tetap cost recovery,"imbuhnya.
Wamen ESDM: Blok Rapak dan Ganal harus gunakan gross split
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tetap akan menggunakan skema gross split untuk kontrak-kontrak yang akan terminasi. Salah satunya kontrak untuk Blok Ganal dan Blok Rapak yang saat ini dioperatori oleh Chevron Pacific Indonesia (CPI). Selain mengajukan POD Revisi I untuk proyek IDD, Chevron memang telah memasukkan proposal perpanjangan kontrak untuk Blok Rapak dan Blok Ganal yang akan habis kontrak pada 2027/2028. Pemerintah pun sedang mengevaluasi proposal perpanjangan kontrak yang diajukan oleh Chevron. Biarpun belum diputuskan, namun Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menegaskan nantinya perpanjangan kontrak ataupun kontrak baru untuk Blok Rapat dan Ganal tetap harus menggunakan skema gross split. Saat ini, Chevron masih tetap bisa menggunakan skema cost recovery. "Sedang dievaluasi. Sampai 2027-2028 tetap cost recovery,"imbuhnya.