Wamen PKP Usul Rumah Subsidi di Tanah Negara, REI: Skema Investasi Perlu Diperjelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan agar pembangunan rumah rakyat, terutama rumah subsidi, tidak lagi dilakukan di atas tanah yang dikuasai swasta. 

Usulan tersebut dinilai positif, tetapi membutuhkan kejelasan skema investasi apabila pengembang swasta tetap dilibatkan.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) sekaligus praktisi properti, Bambang Ekajaya, mengatakan pembangunan rumah di atas tanah negara merupakan hal yang wajar karena penyediaan hunian layak merupakan salah satu kewajiban pemerintah.


Baca Juga: Pasokan Air Baku Jabodetabek Masih Relatif Aman di Tengah El Nino

“Kalau memang pemerintah punya tanah negara dan memang pemerintah bisa membangun di atas tanah negara, itu sudah sewajarnya. Karena kan memang perumahan itu adalah tugas pemerintah, sama seperti sandang, pangan, papan,” kata Bambang kepada Kontan, Senin (21/9/2026).

Menurut Bambang, pembangunan hunian vertikal di atas tanah negara dapat menjadi solusi penyediaan rumah di kawasan perkotaan. 

Harga tanah yang semakin mahal membuat pembangunan rumah tapak di tengah kota semakin sulit dilakukan. Hunian vertikal memungkinkan tanah dimanfaatkan lebih maksimal sekaligus mendekatkan masyarakat dengan pusat aktivitas dan tempat kerja.

Persoalannya, kemampuan pemerintah untuk membiayai seluruh pembangunan juga perlu diperhitungkan. Anggaran Kementerian PKP masih terbatas, sementara pembangunan rumah subsidi selama ini banyak mengandalkan peran pengembang swasta melalui skema seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Di sisi lain, pengembang swasta menghadapi kenaikan biaya pembangunan. Bambang menyebut kenaikan harga BBM nonsubsidi dan bahan bangunan telah mendorong biaya konstruksi naik hingga mendekati 20%. 

Kondisi tersebut membuat pengembang perlu menghitung kembali kelayakan investasi, sementara harga jual rumah subsidi tetap memiliki batasan.

“Kalau memang pemerintah bisa melakukan itu ya go ahead, itu adalah solusi yang terbaik. Hanya masalahnya apakah dananya ada, itu kan pertanyaan besarnya,” ujarnya.

Apabila pemerintah tetap ingin menggandeng swasta untuk membangun hunian vertikal di atas tanah negara, Bambang menilai skema kerja sama perlu memberikan kepastian pengembalian modal dan margin usaha. 

Baca Juga: Pemerintah Bangun Jargas di Sidoarjo dan Gresik, Masing-Masing 7.000 Sambungan Rumah

Dengan aturan yang berlaku saat ini, pengembang tidak dapat begitu saja menjual hunian yang dibangun di atas tanah negara.

Jika menggunakan skema rumah susun sewa, tingkat pengembalian investasi juga dinilai terlalu rendah. 

Bambang menyebut imbal hasil dari skema sewa umumnya hanya sekitar 2%-5% dari nilai properti per tahun sehingga modal pembangunan dapat membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali.

Selain pengembalian modal, biaya pembangunan hunian vertikal juga menjadi tantangan. Struktur bangunan harus memperhitungkan risiko gempa, cuaca, serta kondisi iklim tropis sehingga biaya konstruksinya relatif tinggi.

Bambang juga menilai harga acuan hunian vertikal perlu dievaluasi. Harga jual yang ditetapkan beberapa tahun lalu disebut masih di bawah Rp7 juta per meter persegi, sementara biaya konstruksi saat ini sudah berada di atas Rp8 juta per meter persegi, belum termasuk tanah.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema kepemilikan yang tetap menjaga status tanah negara tetapi memberikan kepastian hak kepada masyarakat. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan hak pakai sebagai alas hak, kemudian diterbitkan strata title atas unit hunian.

Menurut Bambang, kepemilikan unit melalui strata title memberikan kepastian kepada masyarakat karena terdapat sertifikat yang dapat menjadi bukti hak sekaligus berpotensi digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

Sebagai informasi, Wamen PKP Fahri mendorong agar rumah rakyat dibangun di atas tanah negara bukan di atas tanah milik swasta. Hal ini dinilai agar masyarakat tetap bisa memiliki rumah di kawasan perkotaan. 

“Saya mengajukan usulan ke depan supaya pembangunan rumah rakyat, terutama rumah subsidi tidak boleh lagi dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh swasta. Era itu harus berakhir supaya orang-orang tetap bisa tinggal di kota,” ujar Fahri dalam acara Urban Climate Forum 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Fahri Hamzah Official, Jumat (18/9/2026). 

Baca Juga: Pengelolaan Ekosistem Papua Terkendala Kondisi Alam dan Ketersediaan Data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News