KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh urusan haji dan umrah resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara. “Hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara, kita melakukan sinkronisasi Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja ditetapkan,” ujar Wamenag Romo Syafi'i, Selasa (9/9/2025) dikutip dari laman Kemenag.. Dikatakannya, dengan adanya kementerian baru ini, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di Kementerian Agama.
Wamenag: Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi Menjadi Kewenangan Kementerian Agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh urusan haji dan umrah resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara. “Hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara, kita melakukan sinkronisasi Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja ditetapkan,” ujar Wamenag Romo Syafi'i, Selasa (9/9/2025) dikutip dari laman Kemenag.. Dikatakannya, dengan adanya kementerian baru ini, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di Kementerian Agama.
TAG: