KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan layanan pengaduan buruhtanyawamen.id (BTW) menyusul banyaknya kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan. Buruhtanyawamen.id merupakan aplikasi pengaduan buruh untuk masalah ketenagakerjaan kepada Wamenaker. Selain aplikasi tersebut, buruh juga dapat mengadu langsung kepada Wamenaker melalui nomor whatsapp 081124240808. “Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Senin (19/5).
Wamenaker Luncurkan Layanan Pengaduan untuk Buruh yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan layanan pengaduan buruhtanyawamen.id (BTW) menyusul banyaknya kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan. Buruhtanyawamen.id merupakan aplikasi pengaduan buruh untuk masalah ketenagakerjaan kepada Wamenaker. Selain aplikasi tersebut, buruh juga dapat mengadu langsung kepada Wamenaker melalui nomor whatsapp 081124240808. “Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, Senin (19/5).