Mulai Juni 2026, Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan skema bagi hasil ojek online (ojol) untuk aplikator menjadi maksimal 8%. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari perlindungan terhadap pengemudi transportasi online.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan aplikator sebelum aturan diterapkan.

“Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan,” ujar Afriansyah di Plaza BP Jamsostek, Jumat (9/5).


Baca Juga: Kenaikan Biaya Logistik Dikhawatirkan Tekan Bisnis UMKM, Insentif Ongkir Diperlukan

Ia menegaskan kebijakan tersebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan potongan aplikasi bagi mitra pengemudi.

“InsyaAllah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8% pemotongan,” katanya.

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kebijakan itu saat peringatan May Day di Monumen Nasional pada 1 Mei 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca Juga: Subsidi Energi Bocor Capai Rp 118,7 Triliun, Disebut Tak Tepat Sasaran

Melalui aturan baru itu, porsi pendapatan pengemudi ojol naik menjadi minimal 92%, dari sebelumnya sekitar 80%. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah tingginya aktivitas layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News