KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan skema bagi hasil ojek online (ojol) untuk aplikator menjadi maksimal 8%. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari perlindungan terhadap pengemudi transportasi online. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan aplikator sebelum aturan diterapkan. “Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan,” ujar Afriansyah di Plaza BP Jamsostek, Jumat (9/5).
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menurunkan skema bagi hasil ojek online (ojol) untuk aplikator menjadi maksimal 8%. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 sebagai bagian dari perlindungan terhadap pengemudi transportasi online. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan aplikator sebelum aturan diterapkan. “Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan,” ujar Afriansyah di Plaza BP Jamsostek, Jumat (9/5).
TAG: