KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR telah mengesahkan Protokol Paket ke-10 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengajukan draft perjanjian itu dalam rapat kerja sebagai wakil dari pemerintah. Sebagaimana diketahui DPR harus terlibat dalam hal pengesahan perjanjian internasional yang bernilai strategis, menyangkut kepentingan negara dan berdampak luas kepada masyarakat. Pengesahan AFAS ini menjadi dasar komitmen perjanjian perdagangan jasa antara Negara Anggota ASEAN (ASEAN Trade in Service Agreement/ATISA). AFAS sendiri pertama kali ditandatangani di Bangkok pada tahun 1995 dan sekarang sudah sampai tahap ke 10. Perdagangan jasa menjadi salah satu fokus garapan Kementerian Perdagangan.
Wamendag Jerry Sambuaga menekankan bahwa sektor ini punya potensi besar bagi Indonesia. AFAS Paket ke-10 sendiri diprediksi akan memberikan dampak positif bagi makroekonomi Indonesia berupa kesejahteraan (30,05), perubahan GDP (0,003%), investasi (0,03%) serta pertambahan ekspor barang dan jasa (0,05%).
Baca Juga: Kemenaker kerja sama dengan Martha Tilaar Group guna tingkatkan kualitas SDM Secara riil AFAS Paket ke-10 juga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih. Manfaat total yang didapat Indonesia diperkirakan menjadi yang terbesar di lingkungan negara-negara ASEAN. Dua sektor yang diperkirakan akan mendapat dampak paling positif dalam penyerapan tenaga kerja adalah sektor komunikasi (2,83%) dan transportasi (1,78). Jerry mengaku optimis bahwa Indonesia bisa mengoptimalkan manfaat itu. Ia berkeyakinan bahwa terjadi pertumbuhan sektor jasa yang cukup besar di Indonesia. Begitu juga dengan pertumbuhan ketersediaan tenaga kerja. Menurutnya, AFAS dan ATISA bisa menjadi sarana bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Perdagangan jasa ini harus digarap serius karena punya dampak yang cukup positif bagi kesejahteraan masyarakat. Ke depan sektor perdagangan jasa diharapkan bisa saling mendukung dan melengkapi perdagangan barang," katanya dalam keterangannya, Selasa (9/2). Selain Kemendag sebagai focal point, AFAS ke-10 telah mendapatkan dukungan dari berbagai Kementerian dan Lembaga antara lain Badan Ekonomi Kreatif, ESDM, Kominfo, Kemendikbud, Kemenkes dan sebagainya.
Baca Juga: Lawan diskriminasi sawit, Jokowi ajak Malaysia Selain itu asosiasi-asosiasi profesi dan industri juga memberikan dukungan, antara lain Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI), Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (HIPTAKI), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO). “Dukungan stakeholder sangat krusial di sini karena tentu mereka yang akan menjadi pelaku dan fasilitator atau pihak yang terdampak langsung dari perjanjian ini. Kita berharap kita bisa terus saling mendukung agar manfaat yang kita dapat menjadi maksimal,” tambah Jerry. Jerry berkeyakinan bahwa perundingan perdagangan jasa merupakan satu rangkaian dari perluasan pasar dan peningkatan ekspor. Ini akan membuka peluang-peluang baru baik dalam konteks penciptaan produk dan layanan maupun dalam perspektif jaringan mitra kerja sama. Kemendag menurutnya akan mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan daya saing Indonesia termasuk dalam sektor perdagangan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli