KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia perihal kebijakan larangan ekspor bijih nikel, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa nikel adalah komoditas strategis Indonesia yang penting bagi ekonomi Indonesia sekaligus dalam kaitannya sebagai sumber daya yang tak terbarukan. Karena itu Indonesia berhak membatasi Perdagangan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan (sustainability). "Indonesia berhak mengatur perdagangan sumber daya-sumber daya strategisnya. Apalagi itu ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas dan kepentingan ekonomi yang berkelanjutan juga," ujar Jerry, Jumat (19/11).
Nikel adalah salah satu bahan untuk membuat baterai berbagai peralatan, termasuk mobil listrik yang tengah menjadi tren dunia. Indonesia sendiri adalah penghasil nikel utama di dunia. Tidak heran jika nikel Indonesia banyak dilirik oleh pasar negara-negara lain. Baca Juga: Kementerian ESDM bantah kecolongan ekspor nikel di awal 2020 Pemerintah berupaya mengoptimalkan kontribusi nikel bagi perekonomian dan kepentingan nasional. Pembatasan ekspor nikel adalah bagian dari hal tersebut. "Jadi tujuannya agar kita bisa mengelola dengan lebih baik melalui hilirisasi industri bahan tambang mentah sesuai arahan Presiden Jokowi. Ini sebenarnya juga mencerminkan kepentingan dunia internasional yaitu bahwa agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dan tidak terbarukan bisa memberikan dampak positif dalam jangka panjang," kata Jerry. Dengan upaya melawan gugatan terhadap pembatasan ekspor nikel, Wamendag berharap industri berbasis nikel juga bisa tumbuh dengan memanfaatkan momentum ini. Dengan demikian perdagangan dan industri nikel memberikan nilai tambah yang tertinggi sesuai amanat Presiden Jokowi. Dalam kaitan dengan gugatan oleh Uni Eropa, Wamendag menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras baik di internal Kemendag maupun lembaga lain. Baca Juga: Setelah Stop Ekspor Nikel, Presiden Jokowi Siap Menyetop Ekspor Bauksit dan Tembaga