KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam rapat di DPR menekankan bahwa aset kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Ia mengatakan, aset kripto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Hal ini dikatakan Wamendag ketika mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dalam rangka pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR. “Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti, ” kata Jerry, Rabu (2/6).
Wamendag sebut perdagangan aset kripto telah diatur Bappebti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam rapat di DPR menekankan bahwa aset kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Ia mengatakan, aset kripto sudah tepat diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. Hal ini dikatakan Wamendag ketika mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dalam rangka pembahasan RKA dan RKP dengan Komisi VI DPR. “Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti, ” kata Jerry, Rabu (2/6).