KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) diminta tidak menjadikan keterbatasan kapasitas fiskal sebagai alasan untuk menghambat pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah mendorong daerah mencari sumber pembiayaan alternatif agar program pemberdayaan masyarakat penerima tanah hasil reforma agraria tetap berjalan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, mengatakan ketimpangan kapasitas fiskal antar daerah memang menjadi tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Namun, kondisi tersebut harus diatasi melalui efisiensi anggaran maupun dukungan pembiayaan.
"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," kata Bima dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Revisi Perpres 40/2023 untuk Percepat Implementasi E20 Menurut Bima, Pemda juga tidak boleh hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai agenda reforma agraria. Sejumlah skema dapat dimanfaatkan, mulai dari pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, hingga sinergi pendanaan dengan kementerian dan lembaga. Dukungan pembiayaan tersebut diperlukan agar reforma agraria tidak berhenti pada pemberian sertifikat tanah. Masyarakat penerima juga perlu mendapatkan dukungan pemberdayaan sehingga tanah yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi. Selain pembiayaan, Kemendagri mendorong penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan. Salah satunya dilakukan melalui pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diterbitkan setiap tahun. "Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima. Kemendagri juga memperkuat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah. GTRA dipimpin kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.
Baca Juga: Pemerintah Bongkar Skema Utang Whoosh, Tenor Pembayaran Capai 80 Tahun Gugus tugas ini bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota. Pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan pembangunan daerah. Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem ini digunakan untuk membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk status dan kepemilikan tanah. Namun, pemanfaatan SIPADES masih terbatas. Saat ini baru 21.074 desa atau sekitar 28% dari total 75.266 desa yang telah menggunakan sistem tersebut. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ruang penguatan administrasi aset tanah desa di tingkat daerah. Bima juga menegaskan Pemda tidak boleh menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak apabila keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun proyek strategis nasional. Persoalan pertanahan seperti tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan juga perlu diselesaikan melalui koordinasi lintas
kementerian dan lembaga. "Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," tutup Bima. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News