KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta agar posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipertegas berada di bawah Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dahnil menjelaskan, secara prinsip penyelenggaraan haji dan mandat pengelolaan keuangannya berada di tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah. “Maka yang menyelenggarakan haji, yang memegang mandat keuangan haji, itu adalah pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Panja Harmonisasi Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).
Wamenhaj Minta Posisi BPKH Dipertegas di Bawah Kemenenterian Haji dan Umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta agar posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipertegas berada di bawah Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dahnil menjelaskan, secara prinsip penyelenggaraan haji dan mandat pengelolaan keuangannya berada di tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah. “Maka yang menyelenggarakan haji, yang memegang mandat keuangan haji, itu adalah pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah,” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Panja Harmonisasi Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026).