Wamenhan: RUU Kamnas tak akan munculkan otoriter



JAKARTA. Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjamin bahwa Rancangan Undang-Undang  Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak akan menciptakan pemerintahan otoriter. Ia menilai rancangan UU itu hadir untuk mengorelasikan tiga belas undang-undang yang sudah ada. Sjafrie menyatakan, pembahasan soal RUU Kamnas saat ini masih terlalu dini untuk dikritisi banyak pihak. Oleh karena itu, Sjafrie meminta agar setiap pihak sabar menunggu sampai RUU ini diuji dalam proses legislasi. Di dalam proses itu, Parlemen akan membuat daftar inventarisisasi masalah (DIM) dengan mendengar pendapat banyak pihak. "Ada hal yang sekarang perlu kita clear-kan terkait RUU Kamnas karena ini bukan untuk mengembalikan tentara di era politik atau era kekuasaan," ujar Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10). Sjafrie menambahkan, munculnya inisiatif untuk membuat RUU Kamnas adalah untuk membuat sistem koordinasi dari tiga belas undang-undang yang sudah ada untuk memperkuat keamanan nasional. Sjafrie juga menyinggung soal keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang menuai protes masyarakat. Dia menjelaskan, keberadaan DKN nantinya berada di bawah Presiden. Badan ini tidak memiliki wewenang operasional, apalagi mengerahkan tentara seperti yang disebutkan berbagai pihak. Dijelaskan Syafrie, DKN tersebut nantinya akan berisi satu kelompok masyarakat atau civil society, sesuai permasalahan yang sedang terjadi. "Dewan keamanan tidak ada kewenangan operasional. Dia hanya menyimpulkan dan menyerahkan kepada Presiden," kata Sjafrie. Seperti diberitakan, sebelum dibahas di Pansus, RUU Kamnas dibahas di Komisi I terlebih dahulu. Pihak Komisi I berpandangan, RUU itu harus dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi di antaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers. Salah satu substansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempereteli kewenangan Polri. Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Ketika itu, hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta agar pembahasan RUU Kamnas dilanjutkan. Akhirnya, draf diserahkan ke pemerintah. Beberapa partai pun juga ada yang menolak pembahasan RUU ini seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PDI Perjuangan, dan Partai Hanura.

Sementara itu Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama Said Aqil Sirodj mengatakan, pihaknya mempercayakan sikap politiknya kepada Partai Kebangkitan Bangsa, terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang pembahasannya tengah bergulir di legislatif. Menurut Said Aqil, sangat ironis jika Indonesia dengan luas negara sebesar ini belum memiliki UU Keamanan. Oleh karena itu, Said Aqil meminta agar RUU Kamnas ini segera diputuskan dan harus benar-benar untuk kepentingan rakyat. "Jangan sedikit pun ada titipan dari pihak luar. Agar UU ini tetap reformis, demokratis, menghormati HAM dan tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan tapi pendekatan kebebasan," ungkap Said Aqil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.