Wamenkeu Anggito Sebut Menteri dan Eselon I Bakal Pakai Mobil Dinas Buatan Pindad



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut, para menteri dan pejabat Eselon I pada Kabinet Merah Putih akan menggunakan mobil dinas dari PT Pindad (Persero). 

Anggito bilang, hal ini atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mobil dinas menteri dan Eselon I menggunakan produk dalam negeri. 

"Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil Eselon I sama Menteri. Luar biasa," ujarnya dalam acara Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, Senin (28/10/2024). 


Dia mengungkapkan, dirinya akan menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad mulai pekan depan. 

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad," kata dia.

Baca Juga: Respons Toyota Terkait Kebijakan Menteri dan Eselon I Tidak Boleh Pakai Mobil Impor

Adapun PT Pindad sebagai perusahaan produsen alat pertahanan, merancang produk-produknya 70 persen buatan dalam negeri. 

"Profesor Sigit dari ITB yang Direktur Utama Pindad, dia menyampaikan, dia merancang mobil Indonesia 70 persen itu dari produk dalam negeri," ungkapnya. 

Untuk diketahui, kendaraan dinas bagi menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Pasal 5 ayat (1) PP menyebutkan, masing-masing menteri disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor sekaligus pengemudinya. 

Lebih lanjut dalam ayat (2), biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor tersebut ditanggung oleh negara.

Sementara itu, fasilitas bagi wakil menteri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Pasal 3 PMK menyebutkan, selain hak keuangan, wakil menteri diberikan fasilitas lain berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. 

Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia. 

Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

Mobil Dinas Menteri pada Pemerintahan SBY dan Jokowi 

Baca Juga: Prabowo Gantikan Mobil Menteri dan Pejabat dengan Kendaraan Buatan Lokal?

Sebagai gambaran, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon sebagai mobil dinas. Namun, pada 2019, di masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, mobil dinas menteri diganti dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. 

Diberitakan Kompas.com, Jumat (23/8/2019), Toyota Crown 2.5 HV G-Executive adalah sedan mewah ramah lingkungan dengan mesin 2.5 L Dynamic Force Engine Hybrid System. 

Tenaganya keseluruhannya diklaim mencapai 223 tenaga kuda dengan torsi 221 Newton meter (Nm), serta konsumsi bahan bakar mencapai 19,4 kilometer per liter. 

Dimensi mobil dinas menteri ini memiliki panjang 4.910 milimeter (mm), lebar 1.800 mm, dan tinggi 1.455 mm. Sementara, jarak sumbu rodanya sekitar 2.920 mm.

Masuk ke bagian kabin, di bagian dashboard terdapat dua layar berukuran 8 inci dan 7 inci untuk data communication module yang menjadi pusat pengaturan beragam fitur mobil. 

Tampilan aksen kayu pada bagian kokpit dan penggunaan jok kulit terbaik menambah kesan elegan pada mobil dinas menteri ini.

Baca Juga: Harga Maung Garuda, Mobil Buatan PT Pindad yang Ditunggangi Prabowo Subianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenkeu Anggito Sebut Menteri dan Eselon I Bakal Pakai Mobil Dinas Buatan Pindad", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/28/164514526/wamenkeu-anggito-sebut-menteri-dan-eselon-i-bakal-pakai-mobil-dinas-buatan?page=2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati