Wamenkeu: Indonesia lakukan reformasi struktural untuk pulih dari pandemi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

Dengan UU Cipta Kerja, harapannya dapat menciptakan lapangan kerja, mempermudah pembukaan lapangan pekerjaan baru, merampingkan regulasi, dan membantu pemberantasan korupsi. Ini penting untuk mendukung proses pemulihan ekonomi akibat pandemi.

“UU Cipta Kerja memberikan lanskap ekonomi baru. Pentingnya penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investasi pemerintah pusat dan program strategis nasional, kemudahan bagi UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengendalian lahan, administrasi pemerintahan, serta penegakan hukum,” kata Wamenkeu secara daring dalam International Webinar FEM IPB “Economic Recovery Post Pandemic Covid 19”, Selasa (6/4).


Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan 2020 naik, penerimaan pajak masih rawan shortfall

Di sisi lain, untuk turut mendorong pemulihan, pemerintah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) yakni Indonesia Investment Authority (INA) yang menarik investor global untuk datang ke Indonesia.

“Banyak sekali proyek di Indonesia yang sangat menguntungkan dan sangat prospektif di mata banyak investor global. Kami ingin mereka datang ke Indonesia dengan partisipasi melalui penyertaan ekuitas daripada hanya sekedar penyertaan utang,” ujar Wamenkeu.

INA merupakan suatu terobosan pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan investasi dengan tiga target utama, yaitu optimalisasi nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

Selanjutnya: Dorong realisasi investasi dengan kecepatan koordinasi antarlembaga pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari