KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan UU Cipta Kerja, harapannya dapat menciptakan lapangan kerja, mempermudah pembukaan lapangan pekerjaan baru, merampingkan regulasi, dan membantu pemberantasan korupsi. Ini penting untuk mendukung proses pemulihan ekonomi akibat pandemi. “UU Cipta Kerja memberikan lanskap ekonomi baru. Pentingnya penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investasi pemerintah pusat dan program strategis nasional, kemudahan bagi UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengendalian lahan, administrasi pemerintahan, serta penegakan hukum,” kata Wamenkeu secara daring dalam International Webinar FEM IPB “Economic Recovery Post Pandemic Covid 19”, Selasa (6/4).
Wamenkeu: Indonesia lakukan reformasi struktural untuk pulih dari pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan UU Cipta Kerja, harapannya dapat menciptakan lapangan kerja, mempermudah pembukaan lapangan pekerjaan baru, merampingkan regulasi, dan membantu pemberantasan korupsi. Ini penting untuk mendukung proses pemulihan ekonomi akibat pandemi. “UU Cipta Kerja memberikan lanskap ekonomi baru. Pentingnya penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investasi pemerintah pusat dan program strategis nasional, kemudahan bagi UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengendalian lahan, administrasi pemerintahan, serta penegakan hukum,” kata Wamenkeu secara daring dalam International Webinar FEM IPB “Economic Recovery Post Pandemic Covid 19”, Selasa (6/4).