KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemberian insentif fasilitas perpajakan sebenarnya ditujukan untuk mendukung investasi dalam negeri juga mendorong terjadinya hirilisasi. Insentif pajak atau fasilitas perpajakan tersebut berupa tax holiday dan tax allowance. Suahasil mengatakan, insentif fasilitas perpajakan tersebut akan diberikan bagi investor yang akan melakukan hirilisasi di Tanah Air. “Kita terus dorong agar ada hilirisasi, insentif (fasilitas perpajakan) ini kami pakai supaya dorong hirilisasi di sektor minerba, kelapa sawit,” tutur Suahasil dalam agenda BNI Investor Daily Summit, Rabu (12/10).
Wamenkeu: Insentif Fasilitas Perpajakan Dorong Investasi dan Hirilisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemberian insentif fasilitas perpajakan sebenarnya ditujukan untuk mendukung investasi dalam negeri juga mendorong terjadinya hirilisasi. Insentif pajak atau fasilitas perpajakan tersebut berupa tax holiday dan tax allowance. Suahasil mengatakan, insentif fasilitas perpajakan tersebut akan diberikan bagi investor yang akan melakukan hirilisasi di Tanah Air. “Kita terus dorong agar ada hilirisasi, insentif (fasilitas perpajakan) ini kami pakai supaya dorong hirilisasi di sektor minerba, kelapa sawit,” tutur Suahasil dalam agenda BNI Investor Daily Summit, Rabu (12/10).