KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax). Terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya berlaku pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya akan mulai berlaku pada Juli 2022. Namun, kemudian molor dan hingga kini belum jelas kapan pajak karbon akan diterapkan. Meski begitu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal atau alat untuk mendongkrak penerimaan negara. Pajak karbon sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target ner zero emission di tahun 2060.
Wamenkeu: Pajak Karbon Tujuannya Bukan untuk Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax). Terakhir penerapan pajak karbon yang sedianya berlaku pada Juli tahun 2022 kembali ditunda. Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya pada tahun ini. Awalnya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya akan mulai berlaku pada Juli 2022. Namun, kemudian molor dan hingga kini belum jelas kapan pajak karbon akan diterapkan. Meski begitu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, pajak karbon bukan merupakan instrumen fiskal atau alat untuk mendongkrak penerimaan negara. Pajak karbon sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target ner zero emission di tahun 2060.