JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty yakin pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam mengucurkan anggaran proyek Hambalang dari skema anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak. Hal tersebut diungkapkan Anny saat memberiksan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12). Menurut mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.
Wamenkeu: Pencairan dana Hambalang sesuai prosedur
JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty yakin pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam mengucurkan anggaran proyek Hambalang dari skema anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak. Hal tersebut diungkapkan Anny saat memberiksan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12). Menurut mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, perizinan tahun jamak memang dimungkinkan bagi kementerian yang memang proyeknya dilakukan lebih dari satu tahun.