Wamenkeu Ungkap Alasan UU P2SK Dibuat, Agar Indonesia Kaya Sebelum Tua



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan alasan utama dibuatnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satunya agar Indonesia bisa kaya sebelum tua.

Upaya tersebut dilakukan lantaran pemerintah membutuhkan dana jangka panjang salah satunya untuk pembangunan infrastruktur.

“Kita ingin PPSK menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Kalau kita mau bangun infrastruktur secara masif, banyak sekali infrastruktur yang harus dibangun, butuh dana jangka panjang. Kita ingin kaya sebelum tua, jangan tua sebelum kaya,” tutur Suahasil saat menjadi pembicara dalam agenda Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi, Senin (20/2).


Baca Juga: BKF Sebut Ada 3 Strategi untuk Mengantisipasi Risiko Ketidakpastian pada 2023

Dia mengatakan, kehadiran UU P2SK menjadi sebuah rangkaian reformasi Indonesia. Sebab, evolusi di sektor keuangan di Indonesia sebelumnya telah melewati jangka waktu yang cukup panjang.

Terdapat lima pilar atau landasan dibuatnya UU P2SK ini. di antaranya, memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik atas industri keuangan.

Kemudian, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, serta memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi