Wamenkumham beberkan bukti pelanggaran M. Nasir



JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, membeberkan temuannya terkait pertemuan anggota Komisi III DPR, M. Nasir dengan M. Nazaruddin, kepada Badan Kehormatan (BK) DPR, Kamis (16/2). Dalam verifikasi keterangan dan pemeriksaan alat bukti tersebut, Denny membeberkan sejumlah temuan.Temuan pertama, M. Nasir pernah mengunjungi terdakwa Mindo Rosalina Manulang di luar jam kunjungan di Rutan Pondok Bambu pada 30 Desember 2011 silam, pukul 21.00 WIB. Kunjungan M. Nasir tersebut, menurut Kepala Pengamanan Rutan, Christo V.N Toar, mengatasnamakan anggota Komisi III DPR. Dalam BAP tanggal 12 Januari 2012, ketika diperiksa oleh Kepala Rutan Cipinang, Christo menyatakan, "Bapak Nasir menyatakan adalah Anggota Komisi III DPR.”Temuan kedua Denny, yang disampaikan secara tertulis kepada BK adalah, pada 8 Februari 2012 M. Nasir mengunjungi Nazaruddin dan diketahui oleh Denny, pada pukul 23.00 WIB. Nasir pada saat itu mengaku bahwa kunjungannya kepada Nazaruddin, karena mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus korupsi Wisma Atlet itu sedang sakit. Nasir, menurut temuan Denny, beberapa kali menemui Nazaruddin di luar jam ketentuan kunjungan, padahal Nazaruddin tidak diberitakan sedang sakit.Diantaranya adalah kunjugan Nasir pada Minggu, 25 Desember 2011 pukul 19.30 WIB, Senin 26 Desember 2011 pukul 20.00 WIB dan Jumat 30 Desember 2011 pukul 18.45 WIB. Patut diduga intensitas M. Nasir bertemu Nazaruddin melebihi dari yang tercatat di buku tamu. Salah satu buktinya adalah kunjungan Nasir pada 8 Februari 2012 yang diketahui oleh Denny Indrayana, namun tidak tercatat di buku tamu. "Dan di buku tamu, kunjungan M. Nasir kepada Nazaruddin selalu mengatasnamakan sebagai anggota Komisi III DPR," papar Denny.Temuan Denny lainnya adalah melalui keterangan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Fonika Affandi, M. Nasir pernah ditolak untuk berkunjung oleh petugas karena menyalahi peraturan jam kunjungan. Namun M. Nasir menyatakan, "Pak Nick kan tahu kami Komisi III, masa tidak diberi izin."Selain itu, temuan Denny lainnya adalah hasil wawancara M. Nasir di beberapa media yang menegaskan bahwa yang bersangkutan mengunjungi Nazaruddin dalam rangka melaksanakan tugas sebagai anggota Komisi III DPR. Selain itu, dari hasil wawancara, M. Nasir sempat menyebutkan kunjungannya kepada M. Nazaruddin hanya berlangsung selama 30 menit, sejak pukul 21.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Padahal, menurut Denny, saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Cipinang, dirinya datang pada pukul 23.00 WIB dan M. Nasir beserta beberapa mantan pengacara Rosa masih berada di ruang Kepala Rutan Cipinang. "Bukti CCTV menunjukkan bahwa M. Nasir datang pada pukul 20.53 WIB, dan meninggalkan rutan pada pukul 23.01 WIB," sambung Denny.Temuan Denny lainnya adalah pernyataan M. Nasir yang menyatakan bahwa kunjungan tersebut hanya berlangsung selama 30 menit, maka pernyataan tersebut terpatahkan dengan sendirinya berdasarkan bukti dari CCTV. Karena, menurut bukti video, M. Nasir berada di Rutan Cipinang selama 2 jam 8 menit. Dalam kunjungan pada 8 Februari 2012 ini, Denny juga bertemu dengan beberapa mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang yaitu Djufri Taufik, Albani Andrian dan juga Arif Rahman.Sebelumnya, menurut Denny, Djufri Taufik berserta rekan-rekannya itu juga pernah mengunjungi M. Nazaruddin pada 16 November 2011, sebagaimana tercatat dalam buku tamu kunjungan. "Sekarang diberitakan bahwa pengacara Rosa adalah Ahmad Rifai, dan nama ini juga pernah mengunjungi Nazaruddin di Rutan Cipinang pada 2 Februari 2012 pada pukul 15.00 WIB," pungkas Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test