Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023).

Berdasarkan pantau Kompas.com, Wamenkumham datang pukul 12.54 WIB. mengenakan kemeja putih dengan gayanya yang khas yaitu memakai kacamata di dahinya.

Ia datang bersama dua sekretaris pribadi (aspri) didampingi tim kuasa hukumnya Ricky Sitohang untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.


Baca Juga: Dilaporkan IPW ke KPK, Ini Kata Wamenkumham

Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. "Saya mau klarifikasi di KPK, tunggu sebentar ya, terima kasih," kata Wamenkumham di gedung Merah Putih KPK.

Wamenkumham pun masuk ke gedung KPK untuk memberikan klarifikasi dan memberikan bukti guna membantah tuduhan yang disampaikan oleh Ketua IPW.

Sugeng dipolisikan aspri Wamenkumham Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana, langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.

Laporan polisi dilayangkan aspri Wamenkumhan itu lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaannya ke KPK. Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.

Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.

“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dinihari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambangi KPK, Wamenkumham Beri Klarifikasi Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto