KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2023). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Eddy, yang telah dilakukan sekitar dua minggu sebelum konferensi pers tersebut. Pihak KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka dalam kasus ini.
Wamenkumham dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2023). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Eddy, yang telah dilakukan sekitar dua minggu sebelum konferensi pers tersebut. Pihak KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka dalam kasus ini.