Wamensesneg Janji Perhatikan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan memperhatikan nasib para karyawan eks Hotel Sultan setelah aset tersebut diambil alih negara melalui proses eksekusi yang dilakukan pada hari ini (18/6/2026). 

Pemerintah menegaskan, pekerja tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat sengketa aset yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengatakan pemerintah telah meminta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk melakukan pendataan sekaligus membuka komunikasi dengan para pekerja terdampak.


Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Bos-Bos Himbara, Ada Apa?

"Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri usai pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Juri, perhatian terhadap pekerja menjadi salah satu fokus pemerintah setelah proses pengosongan kawasan eks Hotel Sultan dilakukan. Karena itu, PPK GBK bukan hanya diminta mendata jumlah pekerja, melainkan juga memastikan mereka memperoleh akses komunikasi dengan pengelola kawasan.

Ia meminta para eks karyawan tidak khawatir terhadap status mereka pascaeksekusi. Pemerintah, kata Juri, membuka ruang komunikasi seluas-luasnya untuk menampung kebutuhan maupun aspirasi para pekerja.

"Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," ujarnya.

Senada, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan langkah awal yang ditempuh adalah mendata seluruh pekerja yang terdampak pengambilalihan aset tersebut. 

Pendataan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut Rakhmadi, data yang terkumpul akan diverifikasi dengan dokumen sumber daya manusia yang tersedia serta disesuaikan dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan. 

Selain pekerja, PPK GBK juga melakukan inventarisasi aset yang berada di kawasan eks Hotel Sultan.

"PPK GBK sudah membuka posko pendataan dan akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data yang masuk," katanya.

Rakhmadi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.

"Kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," ujarnya.

Hanya saja, pemerintah belum mengungkapkan rencana pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan setelah proses pengambilalihan selesai. 

Juri melanjutkan, PPK GBK selaku pengelola aset negara masih menyusun skenario pemanfaatan kawasan tersebut dan akan menyampaikannya pada kesempatan berikutnya.

Sebagai informasi, eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. 

Pemerintah menyatakan, tanah dan bangunan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara melalui PPK GBK.

Baca Juga: Jakarta, Jatim dan Jabar Tawarkan Proyek Pengolahan Sampah Rp1,4 T kepada Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News