Wamensesneg: MK Sebut Ijazah Gibran Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bambang berpendapat, putusan MK tersebut tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran tidak ada.

Bambang merujuk pada pertimbangan MK yang menurutnya menggunakan frasa “tidak ditemukan”. Ia menilai frasa tersebut berbeda dengan pernyataan bahwa suatu dokumen tidak ada.


"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Soal Ijazah SMA, MK Jelaskan Alasan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran

Bambang mengatakan, situasi setelah putusan MK masih dinamis. Ia memilih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai dampak putusan tersebut.

"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," jelas Bambang.

Menurut Bambang, putusan MK tersebut juga belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menilai perkembangan setelah putusan masih perlu dicermati.

Saat ditanya mengenai respons Presiden Prabowo Subianto terhadap putusan MK tersebut, Bambang mengaku belum mengetahui sikap Presiden.

Ia mengatakan belum bertemu dengan Prabowo setelah putusan tersebut karena masih menjalankan agenda di DPR.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan temuan tersebut dalam pertimbangan putusan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).

Namun, MK tidak memutus perkara tersebut berdasarkan substansi persoalan pendidikan Gibran. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga: MK Ungkap Dokumen Pendidikan Gibran, Tak Ada Bukti Ijazah SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News