JAKARTA. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan secara pribadi menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan ruangan khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.Kendati demikian, ia meminta putusan MK tersebut dihormati dan mematuhinya. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengaaman bahan yang mengadung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang sedang disusun disebutkan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkuta umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya. Di kawasan tersebut tidak diperbolehkan kegiatan menjual, iklan, promosi produk tembakau. Dalam pasal 50 ayat 2 RPP itu disebutkan tempat khusus untuk merokok harus berhubungan langsung dengan udara luar, di mana salah satu sisinya tidak ditutup. Ali Ghufron mengatakan, bahwa jika ruangan merokok tersebut tertutup pasti akan meninggalkan zat berbahaya sehingga harus langsung terhubung dengan udara luar. "Ruangan merokok tidak boleh tertutup atau hanya menggunakan alat penghisap asap," ujar Ali, Kamis (19/4).Agung Laksono, Menkokesra mengatakan, nantinya semua aturan harus mengikuti putusan MK. Ia juga mengingatkan agar pemda bertanggung jawab dalam menertibkan kawasan tanpa rokok dan menyediakan ruangan rokok sesuai RPP ini, jika sudah disahkan. "Kami akan membagi tanggung jawab kepada pemda," ujar Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wamenkes sesalkan keputusan MK soal rokok
JAKARTA. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron mengatakan secara pribadi menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan ruangan khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.Kendati demikian, ia meminta putusan MK tersebut dihormati dan mematuhinya. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengaaman bahan yang mengadung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang sedang disusun disebutkan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkuta umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya. Di kawasan tersebut tidak diperbolehkan kegiatan menjual, iklan, promosi produk tembakau. Dalam pasal 50 ayat 2 RPP itu disebutkan tempat khusus untuk merokok harus berhubungan langsung dengan udara luar, di mana salah satu sisinya tidak ditutup. Ali Ghufron mengatakan, bahwa jika ruangan merokok tersebut tertutup pasti akan meninggalkan zat berbahaya sehingga harus langsung terhubung dengan udara luar. "Ruangan merokok tidak boleh tertutup atau hanya menggunakan alat penghisap asap," ujar Ali, Kamis (19/4).Agung Laksono, Menkokesra mengatakan, nantinya semua aturan harus mengikuti putusan MK. Ia juga mengingatkan agar pemda bertanggung jawab dalam menertibkan kawasan tanpa rokok dan menyediakan ruangan rokok sesuai RPP ini, jika sudah disahkan. "Kami akan membagi tanggung jawab kepada pemda," ujar Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News