KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) semakin tak pasti. Sebab, manajemen seolah-olah telah menyerah karena kesulitan membayar kewajibannya. Berdasarkan penuturan Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur yang mengikuti pertemuan dengan manajemen Wanaartha bersama OJK, pihak manajemen mengatakan bahwa kesulitan untuk membayar kewajiban yang mencapai Rp 15 triliun. “Kalau untuk saat ini mereka katakan sulit untuk menyelesaikan,” ujar Benny kepada KONTAN, Senin (19/9).
Oleh karenanya, Benny bilang dirinya bersama nasabah lainnya mulai pesimistis kasus ini bisa terselesaikan. Tak bisa berharap pada manajemen, kini Benny pun meminta OJK dengan kepolisian bisa membantu untuk menyelesaikan kasus penggelapan dana dan berharap dananya bisa kembali dari situ.
Baca Juga: Sanggupkah Wanaartha Life Memenuhi Kewajiban kepada Nasabahnya? Ditemui secara terpisah, Direktur Utama Wanaartha Life Adi Yulistanto tak banyak berkomentar lebih terkait apa yang bakal dilakukan oleh manajemen. Adi hanya sedikit bilang terkait kebutuhan suntikan modal yang menjadi urgensi saat ini. “Sebenarnya solusinya cuma suntik modal, apapun itu bakal kembali kesitu. (pencarian investor baru) masih diusahakan,” ujar Adi. Sementara itu, Direktur Operasional Wanaatha Life Ari Prihadi mengatakan pada RUPS yang diselenggarakan pada akhir Juli lalu, pemegang saham sejatinya telah sepakat untuk menyuntikkan modal, meski sampai sekarang belum terlaksana. Ia menjelaskan saat ini pemegang saham masih mencoba menjual beberapa aset. Hanya saja, kata Ari, berapapun yang didapat masih membutuhkan investor baru karena kebutuhannya besar. Ari menyebutkan total aset yang dimiliki oleh Wanaartha Life telah mencapai Rp 5,4 triliun. Aset tersebut sudah termasuk yang sudah dirampas oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 2,7 triliun. “Terus ada pajak tangguhan, ada kantor, ada mobil, itu senilai Rp 5,4 triliun,” imbuhnya. Ari juga berpandangan bahwa total kewajiban yang harus dibayarkan senilai Rp 15 triliun itu perlu dihitung lagi, karena menurutnya tidak semua produk tersebut merupakan WAL Invest. “Di situ ada unsur komisi yang dibayar selama ini Rp 3,4 triliun itu sangat besar, makanya saya verifikasi lagi,” imbuhnya.
Baca Juga: Dipasangi Garis Polisi, Kantor Wanaartha Tidak Bisa Dilelang Vale Indonesia (INCO) Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Friderica Widyasari Dewi yang juga mengikuti pertemuan OJK dengan manajemen Wanaartha Life dan nasabahnya itu juga belum mau menjelaskan langkah selanjutnya setelah pertemuan ini. Ia hanya bilang bahwa pihaknya baru akan mempelajari permasalahan yang selama ini terjadi di Wanaartha Life mengingat dirinya baru dilantik tengah tahun ini. Selanjutnya, ia berencana akan dikonsolidasikan kembali.
“Saya akan konsolidasikan ke dalam dan saya tidak bisa janji apa-apa dulu ya karena saya pelajari dulu,” ujar Kiki. Ia juga menambahkan bahwa saat ini RPK memang belum disetujui oleh pengawas karena menurutnya belum sesuai dengan ekpetasi dari pengawas. “Makanya masih ditolak,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi