KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) akan menjalankan sidang perdana pra pradilan atas disitanya rekening efek nasabah oleh Kejaksaan Agung. Jumlah polis nasabah yang disita oleh Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp 2,4 triliun-Rp 4,7 triliun. Ketua Dewan Pengawas Forum Nasabah Wanaartha Henry Lukito mengatakan, hari ini tepat pukul 09.00 WIB akan ada sidang perdana pra pradilan oleh manajemen Wanaartha kepada Kejaksaan Agung. Baca Juga: Sidang Praperadilan Aset Sitaan Kejagung di Kasus Jiwasraya Milik Wanaartha, Dimulai
"Itu uang nasabah. Beda dengan dakwaan yang akan dilakukan oleh Jaksa di PN Jakpus terhadap Heru Hidayat dimana PT Adisarana Wanaartha menjadi salah satu nominee dari Heru Hidayat. Itu adalah aset perusahaan yg berhak disita. Ada modal setor, modal dasar dan modal perusahaan. Itu yg berhak disita," ungkap dia kepada Kontan.co.id, hari ini. Dia menyatakan, Kejaksaan Agung tidak berhak menyita uang nasabah Wanaartha karena uang nasabah ibaratnya adalah uang yang ada di bank sebagai modal perusahaan untuk bekerja. "Apakah bisa disita jika perusahaan terlibat pidana? Tidak berhak kan? Disitulah kami akan berjuang terus untuk membuka sita uang kami," imbuh dia. Baca Juga: Geram rekening disita Kejagung, Forum Nasabah Wanaartha bakal ketemu Komisi III DPR