Wancana PPN Tol Kembali Mencuat, Cek Potensi Penerimaan Negara Jika Diterapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana memungut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mencuat setelah tertunda selama satu dekade. 

Wacana ini masuk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 sebagai bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan wacana tersebut mencerminkan arah kebijakan untuk memperluas basis pajak secara proporsional sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antarjenis jasa. 


Baca Juga: Potensi Penerimaan Negara Seiring Usulan Kenaikan RKAB Produksi Batubara di 2026

Selain itu, langkah ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga keberlanjutan fiskal guna mendukung pembiayaan infrastruktur.

Meski begitu, pemerintah menegaskan pembahasan masih dalam tahap kajian. Inge menyebut, kebijakan ini akan dirumuskan secara hati-hati melalui analisis mendalam dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi. 

Prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta daya beli masyarakat disebut tetap menjadi acuan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya mengaku belum menelaah detail rencana tersebut. Ia menyebut kebijakan yang sempat tertunda selama 10 tahun itu masih akan dipelajari lebih lanjut. "Nanti saya lihat," ujarnya.

Dari sisi potensi, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai penerapan PPN tol bisa menyumbang penerimaan negara yang signifikan. 

Mengacu pada data 2025, PT Jasa Marga Tbk mencatat pendapatan tol Rp 18,2 triliun dengan pangsa sekitar 45%, sehingga total pendapatan tol nasional diperkirakan mencapai Rp 40,44 triliun.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Potensi Penerimaan Negara dari Tambahan Layer Cukai Rokok Lokal

Dengan asumsi pertumbuhan lalu lintas kendaraan 5% pada 2026, pendapatan tol diproyeksikan naik menjadi Rp 42,47 triliun. Jika dikenakan PPN 11%, potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan sekitar Rp 4,67 triliun.

Namun, potensi tersebut dibayangi sejumlah risiko. Prianto mengingatkan adanya efek domino yang cenderung negatif, terutama terhadap inflasi logistik karena jalan tol menjadi tulang punggung distribusi barang. 

Selain itu, beban tambahan juga berpotensi menekan kelas menengah, khususnya pengguna transportasi harian.

Kekhawatiran serupa disampaikan pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar. Ia menilai kebijakan ini bisa berdampak pada kelayakan investasi jalan tol. 

Menurutnya, tingkat pengembalian investasi (IRR) sektor infrastruktur relatif rendah dan membutuhkan waktu panjang untuk balik modal.

Jika beban pajak bertambah, proyek tol dinilai berisiko tidak lagi menarik bagi investor. “Kalau investasi jalan tol menjadi tidak feasible, bisa menghambat pembangunan baru atau membuat proyek yang ada terbengkalai,” ujarnya.

Baca Juga: Pajak Digital Terancam Imbas Perjanjian Dagang, Cek Potensi Pendapatan yang Hilang

Sebagai jalan tengah, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengusulkan skema diferensiasi tarif, misalnya untuk kendaraan logistik atau sektor padat karya. 

Alternatif lain adalah memberikan kemudahan pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan logistik agar beban pajak tidak berlapis.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, wacana PPN tol kini berada di persimpangan: antara peluang menambah penerimaan negara dan risiko menekan sektor riil serta daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News