KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang penuh kontroversi dan aneh. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai keputusan presiden tersebut tepat. Pasalnya, banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi. "Saya kok baru lihat RUU-KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan pada Kontan.co.id, Senin (20/9). Yang disoroti Johnny adalah tentang Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.
Wanita yang pulang malam dianggap gelandangan, Kadin nilai RUU KUHP janggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya meminta Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang penuh kontroversi dan aneh. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai keputusan presiden tersebut tepat. Pasalnya, banyak poin dalam RUU KUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi. "Saya kok baru lihat RUU-KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan pada Kontan.co.id, Senin (20/9). Yang disoroti Johnny adalah tentang Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.