KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Adi Warman, menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar. "Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam. Baca Juga: Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar
Wanprestasi, alasan di balik gugatan Rp 44,9 miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Adi Warman, menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar. "Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam. Baca Juga: Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar