KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menghentikan kerjasama dengan PT Citra Sari Makmur (PT CSM) lantaran PT CSM cidera janji alias wanprestasi. PT CSM pun mengalami beberapa masalah internal, salah satunya tunggakan pajak yang terselesaikan sehingga PT Telkom menghindari adanya beban piutang yang makin besar. "Telkom tidak memperpanjang kerjasama dengan PT CSM bukan karena tunggakan pajak dari pihak PT CSM, tapi disebabkan karena tidak adanya penyelesaian pembayaran penggunaan sewa transponder dari PT CSM ke PT Telkom," kata Arief Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, Rabu (1/11). Menurutnya terminasi kontrak tersebut sudah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. "Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak sehingga berdasarkan pertimbangan bisnis perlu dilakukan terminasi layanan untuk menghindari beban piutang yang lebih besar dari perusahaan. Disamping itu, penghentian pemberian layanan transponder oleh Telkom juga telah disepakati PT CSM shingga tidak dapat dikatakan penghentian layanan secara sepihak," tambahnya.
Wanprestasi penyebab Telkom putus dengan CSM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menghentikan kerjasama dengan PT Citra Sari Makmur (PT CSM) lantaran PT CSM cidera janji alias wanprestasi. PT CSM pun mengalami beberapa masalah internal, salah satunya tunggakan pajak yang terselesaikan sehingga PT Telkom menghindari adanya beban piutang yang makin besar. "Telkom tidak memperpanjang kerjasama dengan PT CSM bukan karena tunggakan pajak dari pihak PT CSM, tapi disebabkan karena tidak adanya penyelesaian pembayaran penggunaan sewa transponder dari PT CSM ke PT Telkom," kata Arief Prabowo, Vice President Corporate Communication Telkom, Rabu (1/11). Menurutnya terminasi kontrak tersebut sudah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. "Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak sehingga berdasarkan pertimbangan bisnis perlu dilakukan terminasi layanan untuk menghindari beban piutang yang lebih besar dari perusahaan. Disamping itu, penghentian pemberian layanan transponder oleh Telkom juga telah disepakati PT CSM shingga tidak dapat dikatakan penghentian layanan secara sepihak," tambahnya.