KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menegaskan tugas lembaga tersebut adalah memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan, anggota Wantimpres yang baru dilantik merupakan tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang, agama, dan profesi yang memiliki pengalaman dalam pengabdian kepada negara. Menurutnya, keberagaman pengetahuan dan pengalaman tersebut akan menjadi modal bagi Wantimpres dalam menjalankan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Baca Juga: Presiden Prabowo Isi Wantimpres dengan Taipan dan Tokoh Politik Koalisi “Dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” kata Pratikno usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jumat (2/10/2026). Pratikno menegaskan, Wantimpres memiliki tugas khusus untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden. “Jadi tugas kami memang khusus dengan satu
beneficiary ya, yaitu Bapak Presiden. Jadi tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa menegaskan bahwa nasihat maupun pertimbangan yang diberikan kepada Presiden tidak dapat disampaikan kepada publik. Hatta meminta media tidak mempertanyakan isi nasihat yang diberikan Wantimpres kepada Presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang. “Namun, kawan-kawan jangan pernah bertanya nasihat apa yang diberikan kepada Presiden. Karena berdasarkan undang-undang kami dilarang untuk menyampaikan itu. Jadi kami tentu akan
silence, apa pun yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Hatta. Hatta mengatakan, Wantimpres akan berupaya memberikan masukan, saran, dan nasihat terbaik kepada Presiden sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. “Kami berusaha keras untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dan memberikan masukan-masukan terbaik, saran-saran terbaik, dan tentu juga sebagaimana disampaikan undang-undang, nasihat terbaik kepada Bapak Presiden,” ujarnya. Lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa setelah adanya perubahan undang-undang, Wantimpres kini berstatus sebagai lembaga negara, bukan lagi lembaga pemerintah. Meski demikian, Wantimpres tetap berada di bawah Presiden. “Setelah dilakukan perubahan undang-undang dari 2016 ke 2024, lembaga ini menjadi lembaga negara, dari lembaga pemerintah. Namun tetap berada di bawah Presiden,” kata Hatta. Dengan posisi tersebut, Hatta mengatakan Wantimpres akan menjalankan tugasnya dengan memberikan masukan berkualitas kepada Presiden dari berbagai aspek berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para anggotanya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Wapimpres di Istana Negara, Jum'at (2/10/2026).
Pratikno ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa menjadi wakil ketua Wantimpres. Sejumlah nama lainnya juga masuk sebagai anggota Wantimpres. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP, BI Siapkan KLM hingga Rp118 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News