KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pemerintahan Prabowo Subianto melonjak dibandingkan periode sebelumnya. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wantimpres berjumlah 9 orang pada periode 2004–2009 dan 10 orang pada 2009–2014. Sementara pada era Joko Widodo, jumlahnya 11 orang pada 2014–2019 dan 9 orang pada 2019–2024. Kini, Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Penambahan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas dan manfaatnya bagi pemerintah. Pasalnya, fungsi pemberian nasihat kepada Presiden berpotensi tumpang tindih dengan kementerian/lembaga maupun Kantor Staf Presiden (KSP). Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pemberian nasihat kepada Presiden sebenarnya dapat dilakukan melalui kementerian teknis, KSP, maupun dengan melibatkan para ahli secara langsung. “Jelas tumpang tindih dan masuk pemborosan anggaran. Tumpang tindih dengan fungsi kementerian/lembaga, penasihat Presiden lainnya, ada Kantor Staf Presiden,” ujar Bhima kepada KONTAN, Minggu (4/10/2026).
Wantimpres Bertambah, CELIOS Soroti Anggaran dan Tumpang Tindih Fungsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pemerintahan Prabowo Subianto melonjak dibandingkan periode sebelumnya. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wantimpres berjumlah 9 orang pada periode 2004–2009 dan 10 orang pada 2009–2014. Sementara pada era Joko Widodo, jumlahnya 11 orang pada 2014–2019 dan 9 orang pada 2019–2024. Kini, Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Penambahan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas dan manfaatnya bagi pemerintah. Pasalnya, fungsi pemberian nasihat kepada Presiden berpotensi tumpang tindih dengan kementerian/lembaga maupun Kantor Staf Presiden (KSP). Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pemberian nasihat kepada Presiden sebenarnya dapat dilakukan melalui kementerian teknis, KSP, maupun dengan melibatkan para ahli secara langsung. “Jelas tumpang tindih dan masuk pemborosan anggaran. Tumpang tindih dengan fungsi kementerian/lembaga, penasihat Presiden lainnya, ada Kantor Staf Presiden,” ujar Bhima kepada KONTAN, Minggu (4/10/2026).