KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas dan manfaatnya bagi pemerintah. Pasalnya, fungsi pemberian nasihat kepada Presiden berpotensi tumpang tindih dengan kementerian/lembaga maupun Kantor Staf Presiden (KSP). Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pemberian nasihat kepada Presiden sebenarnya dapat dilakukan melalui kementerian teknis, KSP, maupun dengan melibatkan para ahli secara langsung. “Jelas tumpang tindih dan masuk pemborosan anggaran. Tumpang tindih dengan fungsi kementerian/lembaga, penasihat Presiden lainnya, ada Kantor Staf Presiden,” ujar Bhima kepada KONTAN, Minggu (4/10/2026). Baca Juga: Gempa Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami, BMKG: Waspadai Bangunan Retak Selain persoalan tumpang tindih fungsi, Bhima menilai keberadaan Wantimpres juga perlu dilihat dari sisi value for money atau kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan manfaat yang dihasilkan. Menurut estimasinya, biaya Wantimpres dapat mencapai sekitar Rp50 miliar per tahun. Perhitungan tersebut mencakup gaji, gaji ke-13, tunjangan yang setara dengan menteri, fasilitas, serta kebutuhan pegawai sekretariat. Angka tersebut merupakan estimasi Bhima, bukan angka resmi anggaran pemerintah. Ia menilai pengeluaran tersebut perlu dibandingkan dengan keluaran yang dihasilkan Wantimpres. Sebab, produk utama lembaga tersebut berupa nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sehingga kontribusinya terhadap kebijakan publik tidak selalu dapat diukur secara langsung. “Indikator ideal akhirnya akan susah karena ini seperti meng-hire konsultan, sehingga indikator-indikatornya tidak akan terlihat secara langsung,” tandas Bhima. Menurut Bhima, salah satu cara mengukur efektivitas Wantimpres adalah melihat kontribusinya terhadap kualitas kebijakan pemerintah. Misalnya, apakah masukan yang diberikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat sektor-sektor padat karya. Selain itu, Wantimpres perlu dinilai dari kemampuannya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait berbagai kebijakan pemerintah. “Apakah misalnya dari sisi masukan publik melalui Wantimpres itu pun juga bisa didengarkan, jadi ada ruang dialog terbuka dengan publik menerima masukan-masukan, keluhan-keluhan publik terkait berbagai kebijakan,” ungkapnya. Bhima menilai Presiden juga memiliki alternatif untuk memperoleh masukan dari para ahli tanpa harus membentuk struktur penasihat permanen dengan berbagai fasilitas. Kementerian teknis maupun KSP, misalnya, dapat melibatkan ahli untuk memberikan masukan secara tertulis maupun lisan sesuai kebutuhan. Karena itu, keberadaan Wantimpres perlu dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap kebijakan pemerintah. Termasuk apakah manfaat yang dihasilkan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jika tidak memberikan terobosan yang signifikan, jumlah anggota maupun kebutuhan terhadap lembaga tersebut dinilai perlu ditinjau kembali. Baca Juga: Nasib Ojol Segera Diatur dalam RUU LLAJ, Ini Penjelasan Kemenhub
Wantimpres Bertambah, CELIOS Soroti Anggaran dan Tumpang Tindih Fungsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penambahan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai perlu diikuti evaluasi terhadap efektivitas dan manfaatnya bagi pemerintah. Pasalnya, fungsi pemberian nasihat kepada Presiden berpotensi tumpang tindih dengan kementerian/lembaga maupun Kantor Staf Presiden (KSP). Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pemberian nasihat kepada Presiden sebenarnya dapat dilakukan melalui kementerian teknis, KSP, maupun dengan melibatkan para ahli secara langsung. “Jelas tumpang tindih dan masuk pemborosan anggaran. Tumpang tindih dengan fungsi kementerian/lembaga, penasihat Presiden lainnya, ada Kantor Staf Presiden,” ujar Bhima kepada KONTAN, Minggu (4/10/2026). Baca Juga: Gempa Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami, BMKG: Waspadai Bangunan Retak Selain persoalan tumpang tindih fungsi, Bhima menilai keberadaan Wantimpres juga perlu dilihat dari sisi value for money atau kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan manfaat yang dihasilkan. Menurut estimasinya, biaya Wantimpres dapat mencapai sekitar Rp50 miliar per tahun. Perhitungan tersebut mencakup gaji, gaji ke-13, tunjangan yang setara dengan menteri, fasilitas, serta kebutuhan pegawai sekretariat. Angka tersebut merupakan estimasi Bhima, bukan angka resmi anggaran pemerintah. Ia menilai pengeluaran tersebut perlu dibandingkan dengan keluaran yang dihasilkan Wantimpres. Sebab, produk utama lembaga tersebut berupa nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sehingga kontribusinya terhadap kebijakan publik tidak selalu dapat diukur secara langsung. “Indikator ideal akhirnya akan susah karena ini seperti meng-hire konsultan, sehingga indikator-indikatornya tidak akan terlihat secara langsung,” tandas Bhima. Menurut Bhima, salah satu cara mengukur efektivitas Wantimpres adalah melihat kontribusinya terhadap kualitas kebijakan pemerintah. Misalnya, apakah masukan yang diberikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat sektor-sektor padat karya. Selain itu, Wantimpres perlu dinilai dari kemampuannya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait berbagai kebijakan pemerintah. “Apakah misalnya dari sisi masukan publik melalui Wantimpres itu pun juga bisa didengarkan, jadi ada ruang dialog terbuka dengan publik menerima masukan-masukan, keluhan-keluhan publik terkait berbagai kebijakan,” ungkapnya. Bhima menilai Presiden juga memiliki alternatif untuk memperoleh masukan dari para ahli tanpa harus membentuk struktur penasihat permanen dengan berbagai fasilitas. Kementerian teknis maupun KSP, misalnya, dapat melibatkan ahli untuk memberikan masukan secara tertulis maupun lisan sesuai kebutuhan. Karena itu, keberadaan Wantimpres perlu dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap kebijakan pemerintah. Termasuk apakah manfaat yang dihasilkan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Jika tidak memberikan terobosan yang signifikan, jumlah anggota maupun kebutuhan terhadap lembaga tersebut dinilai perlu ditinjau kembali. Baca Juga: Nasib Ojol Segera Diatur dalam RUU LLAJ, Ini Penjelasan Kemenhub