JAKARTA. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyarankan agar pengadilan di tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding harus diperkuat peranannya agar tidak ada penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Harus diperkuat pengadilan tinggi, agar ada pembatasan perkara yang masuk ke MA sehingga tidak menumpuk," ujar Djimly Assidiqie, salah satu anggota Wantimpres, Selasa (2/3). Menurut Djimly, akibat terjadi penumpukan perkara di MA, banyak hakim yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Selain itu, di MA juga terjadi penurunan kualitas hakim dalam menangani perkara. "Hakim yang ada menjadi generalis," katanya. Djimly juga meminta agar ada pengaturan baru terkait posisi masing-masing lembaga hukum sehingga tidak menjadi tumpang tindih. "Proses hukum jangan sampai diintervensi, dan konstitusi hendaknya berada di tengah-tengah," katanya.Ia mengaku, dalam hal pengangkatan pejabat tinggi di lembaga hukum memang ada kemajuan karena bukan lagi monopoli Presiden. "Sekarang melibatkan DPR dan presiden, jadi bukan hanya hak prerogatif presiden," pungkasnya.
Wantimpres: Perkara di MA Sudah Menumpuk
JAKARTA. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyarankan agar pengadilan di tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan banding harus diperkuat peranannya agar tidak ada penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA). "Harus diperkuat pengadilan tinggi, agar ada pembatasan perkara yang masuk ke MA sehingga tidak menumpuk," ujar Djimly Assidiqie, salah satu anggota Wantimpres, Selasa (2/3). Menurut Djimly, akibat terjadi penumpukan perkara di MA, banyak hakim yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Selain itu, di MA juga terjadi penurunan kualitas hakim dalam menangani perkara. "Hakim yang ada menjadi generalis," katanya. Djimly juga meminta agar ada pengaturan baru terkait posisi masing-masing lembaga hukum sehingga tidak menjadi tumpang tindih. "Proses hukum jangan sampai diintervensi, dan konstitusi hendaknya berada di tengah-tengah," katanya.Ia mengaku, dalam hal pengangkatan pejabat tinggi di lembaga hukum memang ada kemajuan karena bukan lagi monopoli Presiden. "Sekarang melibatkan DPR dan presiden, jadi bukan hanya hak prerogatif presiden," pungkasnya.