KONTAN.CO.ID - TEHERAN. Wakil Presiden Afghanistan Amrullah Saleh menganggap dirinya sebagai penjabat kepala negara di bawah konstitusi, mengingat fakta Presiden Ashraf Ghani meninggalkan negara itu. "Sesuai konstitusi Afghanistan, dalam ketidakhadiran, pelarian, pengunduran diri, atau kematian Presiden, Wakil Presiden Pertama menjadi Presiden sementara," kata Saleh di Twitter, Selasa (17/8). "Saya saat ini berada di dalam negara saya dan adalah Presiden sementara yang sah. Saya menjangkau semua pemimpin untuk mengamankan dukungan dan konsensus mereka," ujarnya, seperti dikutip TASS.
Baca Juga: Taliban pastikan wanita Afghanistan tak wajib gunakan burqa