Wapres AS tuding China melakukan pengkhianatan, bagaimana ceritanya?



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Wakil Presiden AS Mike Pence mengatakan kepada CNBC pada hari Kamis bahwa Undang-Undang baru China tentang Hong Kong adalah pengkhianatan perjanjian internasional.

"Undang-undang keamanan nasional yang disahkan China dan sekarang diberlakukan di Hong Kong merupakan sebuah pengkhianatan perjanjian internasional yang mereka tandatangani, dan pada akhirnya itu tidak dapat diterima oleh orang-orang yang mencintai kebebasan di seluruh dunia," katanya.

Sebenarnya, bagaimana isi dari UU ini?


Melansir Reuters, penilaian awal terkait hukum ini, yang isinya dirahasiakan sampai diberlakukan, menunjukkan bahwa beberapa elemen lebih kuat daripada yang ditakuti banyak orang, baik dalam ruang lingkup maupun hukuman.

Baca Juga: Ini peringatan keras China ke AS, Inggris & Australia yang terus kritik Hong Kong

Sejumlah aksi kejahatan seperti pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, berkolusi dengan negara asing dan elemen eksternal akan menghadapi sanksi berupa hukuman seumur hidup di penjara.

Jangkauan undang-undang tersebut mengejutkan sejumlah sarjana hukum, yang mengatakan bahwa tindakan aksi unjuk rasa damai seperti aksi pro-demokrasi tahun 2014 sekarang dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara jika hubungan dengan luar negeri dapat dibuktikan.

Baca Juga: Inggris: UU Keamanan Nasional Hong Kong merupakan pelanggaran serius

Hal ini juga memberikan ruang bagi manajemen negara yang lebih aktif dan pengawasan terhadap kelompok, organisasi, dan media asing yang berbasis di Hong Kong, yang selama beberapa dekade telah menjadi kota paling bebas dan paling internasional di Tiongkok.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie